BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Dinas peternakan, perikanan dan kelautan Kabupaten Bekasi Jawa Barat terus melakukan kordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencegah beredarnya daging babi yang sebelumnya ditemukan dari pedagang yang ditipu setelah ditawari oleh oknum yang secara keliling menawarkan daging tersebut.
" oknum tersebut menawari daging itu dengan dalih daging sapi." ujar kepala dinas peternakan, perikanan dan kelautan Kabupaten Bekasi yang dihubungi melalui telepon genggamnya jum'at (23/3).
Dijelaskan Agus, setelah merasa curiga pedagang tersebut melaporkannya ke Polsek Tambun Kabupaten Bekasi yang sejauh ini bukti daging babi itu sudah diamankan." awalnya pedagang itu tergiur dengan harga daging yang dibawah rata-rata." kata Agus
Selain itu, menurut Agus daging babi tersebut dikirim dari wilayah Tangerang, sehingga pihaknya berharap kepada para pedagang di wilayah Kabupaten Bekasi untuk melaporkan jika ada oknum yang menawarakan daging dengan harga murah." para pedagang juga harus teliti sebelum membeli jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri apalagi jika dijual kembali kepada warga." paparnya
Diketahui temuan daging babi murni itu, lanjut Agus dibeli dengan harga 20.000 perkilo kemudian dijual kembali seharga 40.000 dengan dalih daging tersebut adalah daging sapi guna mengelabui para pedagang sapi khususnya." kami sudah memanggil seluruh kelompok pedagang sapi di Kabupaten bekasi agar mewaspadai beredarnya daging babi tersebut." pinta Agus
Ditempat terpisah, Polsek Tambun Kabupaten Bekasi sejauh ini belum mau memberikan keterangan secara rinci terkait pelaporan pedagang yang tertipu karena membeli daging babi, sedangkan oknum penjual daging babi masih terus ditelusuri walaupun daging babi tersebut tidak meluas menyebar di pasar tradisional, karena oknum itu disinyalir menjual daging babi dengan menawari secara keliling. (eko) |