Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Iptek
Ayo Industri, Banyak Bisnis di Sektor Iptek
Thursday 01 Mar 2012 05:22:54
 

Menristek Prof. Gusti Hatta membuka seminar nasional akan Ekspose Hasil Insentif Riset di Jakarta (Foto: Beritahukum.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Wajah Menteri Riset dan Teknologi (Ristek), Prof. Gusti Muhammad Hatta terlihat sumringah. Pasalnya ia menerima 295 hasil penelitian yang telah diseleksi melalui program insentif riset kompetitif dan insentif riset strategis selang 2011 lalu.

“Sejumlah hasil ini membuktikan bahwa para periset kita memiliki potensi dan keunggulan yang dahsyat jika didukung penuh. Pemerintah telah memberi jalan, akademisi melalui penelitian. Kini pihak Industri harus disambungkan. Saat ini pekerjaan rumah sekarang adalah mengundang dan mengenalkannya kepada sejumlah industri,” ujar Gusti di Kantor Kementrian Ristek, Jakarta, Rabu (29/2).

Untuk itu, Gusti menyarankan produk teknologi ini, dikemas semenarik mungkin. Agar menarik para pembisnis mengunakan produk hasil para periset. “Ini kita coba rubah cara mengemasnya. Jika kelapa sawit menghasilkan minyak sayur, ya coba kita bikin agar lokasi pengolahannya juga menjadi daya tarik wisata,” ungkapnya dihadapan sejumlah wartawan.

Gusti menambahkan, bahwa hasil penelitian selain berpotensi menghasilkan uang tentunya membuka kesempatan kerja seluas-luasnya. “Pokoknya kita ajak dan yakinkan pihak industri bahwa banyak bisnis unggulan di sektor Iptek,” tambahnya.

Guna menghindari tumpang tindih, ratusan penelitian pun dibagi dalam beberapa bidang. Yaitu pangan, Kesehatan, Obat, Social Kemanusiaan, Energy, Transportasi, Informasi, Pertahanan serta Material maju. Di tahun 2010 Kementrian Ristek telah memiliki 33 hak cipta.

2011 : Dana Riset Minim Indeks Prestasi Rendah

Sementara itu, rendahnya penerapan hasil riset dan teknologi nasional dalam Industri Lokal maupun International, menjadi titik pangkal pembangunan teknologi berjalan ditempat. Selain itu minimnya dana bantuan bagi periset pun dinilai kurang. Hingga berbuntut rendahnya indeks peneliti Indonesia. Berdasarkan peringkat yang dikeluarkan World Economy Forum menempatkan peneliti Indonesia berada di posisi 46 di tahun 2012 dari 124 negara.

Seperti diketahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 yang sekitar 1.000 triliun rupiah itu, Kementrian Ristek menerima Rp100 miliar guna kegiatan penelitian, atau sebesar 0,8% dari nilai APBN. Jauh dibandingkan dengan Jepang yang dianggarkan sebesar 3% guna peningkatan penelitian teknologinya.

”100 miliar itu harus dibagi lagi untuk 7 lembaga non kementrian dibawah Kementrian Ristek. Tapi itulah tantangan kami, agar tak menghambat kami berkarya. Dengan menghindari tumpang tindih penelitian dan terus bersosialisasi kepada industri adalah solusinya,” papar Deputi Iptek, Teguh Rahardjo.

Untuk itu Kementrian Ristek telah menjalankan sejumlah instrument kebijakan melalui Program Inovasi Nasional maupun Inovasi Daerah. “Kebijakan ini bukan penghambat, tapi sebagai keleluasaan agar pihak industri juga akademisi semakin dekat kepada Iptek,” ungkap Teguh yakin. Kini bola Iptek telah digulirkan. Pebisnis tinggal memilihnya. Karena majunya Iptek adalah cermin majunya suatu Bangsa. (bhc/biz/boy)



 
   Berita Terkait > Iptek
 
  Detektor Kebohongan di Media Sosial
  Ilmuan Temukan Obat 'Pembalik Penuaan;
  Dicari Inovator Teknologi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Wilayah Perkotaan
  Iptek Voice: Membahas Lebih Lanjut, Terowongan Multifungsi
  Gelar Teknologi di HPS-32
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2