JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengimbau anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan sanksi atas pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman, yang dilayangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu sebagai pembelajaran dan evaluasi. Dirinya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali sehingga tercipta pesta demokrasi yang terus meningkat kualitasnya di masa mendatang.
"Hal ini jangan sampai terulang, permasalahan ini berawal dari perselisihan suara pasangan calon di Kalimantan Barat yang berimbas ke MK dan akhirnya berujung di KPU Pusat. Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya." kata Azis melalui siaran pers yang diterima Parlementaria, Jumat (15/1).
Diketahui, alasan Arief diberhentikan DKPP adalah pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, Evi Novida Ginting yang merupakan anggota KPU juga diberhentikan dengan alasan yang sama. Hal tersebut akhirnya memicu pemberhentian Ketua KPU sebab membersamai Evi dalam melakukan gugatan atas putusan pemecatannya di PTUN.
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu menegaskan DPR RI akan mendalami terlebih dahulu terkait penjelasan DKPP dan berharap perkara pemecatan tersebut tidak mempengaruhi kinerja KPU.
"DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan. Jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat, terlebih baru saja melaksanakan Pilkada Serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi," ujar politisi dapil Lampung II.(hal/sf/DPR/bh/sya) |