Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
2021-01-16 21:02:27
 

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.(Foto: Azka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengimbau anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan sanksi atas pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman, yang dilayangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu sebagai pembelajaran dan evaluasi. Dirinya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali sehingga tercipta pesta demokrasi yang terus meningkat kualitasnya di masa mendatang.

"Hal ini jangan sampai terulang, permasalahan ini berawal dari perselisihan suara pasangan calon di Kalimantan Barat yang berimbas ke MK dan akhirnya berujung di KPU Pusat. Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya." kata Azis melalui siaran pers yang diterima Parlementaria, Jumat (15/1).

Diketahui, alasan Arief diberhentikan DKPP adalah pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, Evi Novida Ginting yang merupakan anggota KPU juga diberhentikan dengan alasan yang sama. Hal tersebut akhirnya memicu pemberhentian Ketua KPU sebab membersamai Evi dalam melakukan gugatan atas putusan pemecatannya di PTUN.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu menegaskan DPR RI akan mendalami terlebih dahulu terkait penjelasan DKPP dan berharap perkara pemecatan tersebut tidak mempengaruhi kinerja KPU.

"DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan. Jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat, terlebih baru saja melaksanakan Pilkada Serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi," ujar politisi dapil Lampung II.(hal/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2