Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Toba Pulp Lestari
BAKUMSU: Pemerintah Harus Segera Tutup PT TPL
Tuesday 04 Dec 2012 18:54:37
 

Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Benget Silitonga.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) Benget Silitonga mendesak agar pemerintah segera menutup PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) yang sampai saat ini telah merampas banyak tanah milik rakyat. Hal ini dikatakannya kepada wartawan saat ditemui dikantornya Jl. Air Bersih Medan, Selasa (4/12).

Lanjutnya lagi, perampasan tanah milik rakyat sudah berulang kali dilakukan oleh PT TPL yang sebelumnya bernama PT Indorayon Inti Utama (PT IIU). Bahkan kini PT TPL telah melakukan aktivitas penghancuran kebun karet dan hutan pinus milik warga di dusun Simandalu desa Pargarutan Dolok kecamatan Angkola Timur kabupaten Tapanuli Selatan.

Dijelaskannya, “tindakan PT TPL tersebut telah dilaporkan warga desa Pargarutan Dolok atas nama Muhammad Amin Siregar secara resmi kepada Kepolisian Resort Tapanuli Selatan dengan Nomor Laporan No. LP/224/VIII/2012/SU/Tapsel. Namun anehnya pasca laporan pengaduan tersebut, PT TPL ternyata masih tetap melakukan aktivitas penebangan dan pengangkutan di lokasi yang sama“.

Ditambahkannya lagi, seminggu kemudian Muhammad Amin Siregar atas nama warga kembali melaporkan tindak pidana “Mengangkut kayu/hasil hutan tanpa dokumen” sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat (3) huruf g dengan Surat Tanda Terima Laporan No. LP/224/VIII/2012/SU/Tapsel kepada Polres Tapsel. Bersamaan dengan pelaporan mereka juga menyertakan alat bukti berupa 5 unit truk beserta isinya kepada Polres Tapanuli Selatan.

Tapi dalam proses penanganannya, warga yang mengadu merasa sangat kecewa karena Polres Tapanuli Selatan justru terkesan lambat dan diduga berupaya melakukan penghentian pengusutan atas laporan warga tersebut, dengan dilepaskannya barang bukti berupa 5 unit truk yang sebelumnya diserahkan oleh warga bersamaan saat melakukan laporan kepada Polres Tapanuli Selatan.

Benget menyayangkan kinerja aparat Kepolisian yang diskriminatif dan terkesan tangkap lepas serta telah melukai hati rakyat sebab kesadaran rakyat untuk menegakkan supermasi hukum telah tumbuh dengan menyerahkan barang bukti jelas rakyat sadar dan percaya akan sistim hukum, namun yang terjadi malah hukum seperti dipermainkan oleh aparat penegak hukum.

Benget juga sangat kecewa dengan sikap Pemerintah, sebab disinyalir telah mengabaikan hak-hak masyarakat, dan Pemerintah juga terkesan berpihak kepada PT TPL. Kementerian Kehutanan tidak pernah memberikan sanksi yang tegas dan terbuka terhadap izin konsesi kepada PT TPL berdasarkan peraturan yang sudah ada. Diantaranya terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No: 493/Kpts-II/1992, tentang Pemberian Hak pengusaha HTI kepada PT Inti Indorayon Utama seluas 269.060 hektar.

Faktanya bahwa Menteri Kehutanan tidak pernah berani mencabut izin konsesi PT TPL, meskipun telah terbukti mengusahain hutan alam diluar izin/konsesi yang diberikan sebagaimana sanksi pencabutan yang diatur dalam PP No 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Yang paling parahnya lagi, PT TPL sesungguhnya telah mengingkari kewajiban untuk menata batas areal konsesinya 36 bulan sejak diterbitkan izin HPH-TI pada tahun 1992 sebagaimana yang diatur didalam SK Menhut No. 493/Kpts-II/1992 tentang izin Indorayon, jelasnya

Untuk itu Benget Mendesak pemerintah agar bersikap tegas dan segera menindak PT TPL yang selama ini telah meresahkan masyarakat, jangan hanya kepentingan segelintir orang maka ratusan ribu rakyat menjadi korban. “Jangan sampai terjadi gerakan rakyat besar-besaran menutup Indorayon seperti yang terjadi tahun 1998-19999”, pungkasnya.(bhc/nco)



 
   Berita Terkait > Toba Pulp Lestari
 
  LP3-NKRI Sebut PT TPL Terus Lakukan Pelanggaran
  Konflik Lahan dengan PT TPL, 16 Warga Dijadikan Tersangka
  BAKUMSU: Pemerintah Harus Segera Tutup PT TPL
  Limbah PT TPL Kembali Meresahkan, Masyarakat Ancam Demo
  Puluhan Organisasi Bergabung Untuk Menutup PT TPL
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2