JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie, biasa disapa BJ Habibie telah wafat. BJ Habibie meninggal di RSPAD Gatot Soebroto dalam usia 83 tahun pada hari Rabu (11/9) pukul 18.03 WIB. Sekretaris Negara Pratikno mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di rumah selama tiga hari.
Hal tersebut disampaikan Pratikno setelah wafatnya Presiden ke-3. "Kami ajak masyarakat untuk kibarkan bendera setengah tiang sampai 14 September 2019. Jadi kami tetapkan masa berkabung nasiobal selama tiga hari," ujar Pratikno di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Selain itu, Pratikno juga meminta kantor kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia yang ada di dalam negeri maupun luar negeri, turut mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.
"Kita seluruh bangsa Indonesia berduka," ucap Pratikno.
Diketahui BJ Habibie dirawat di RSPAD Jakarta sejak 1 September 2019 lalu.
Untuk menangani kesehatan BJ Habibie, sebanyak 44 dokter Kepresidenan telah disiapkan. Mereka terdiri dari 34 tim panel ahli dan 10 dokter pribadi presiden.
Bacharuddin Jusuf Habibie akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kalibata, Jakarta Selatan.
Tepatnya di samping makam almarhum istrinya, Asri Ainun.
"Kami koordinasikan ke Garnisun, slot makam di samping almarhum Ainun Habibie. Di slot 120 dan 121," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9) malam.
Rencananya, Habibie akan dimakamkan menggunakan upacara militer.
"Besok Insya Allah upacara dipimpin Bapak Presiden," lanjut Pratikno.
Meski demikian, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait waktu pemakaman. Pemakaman akan dilakukan Kamis besok.
"Kami koordinasi dengan keluarga. Jam berapa (pemakaman) belum diputuskan. Ini suasana sangat berduka. Diharapkan malam ini diputuskan dimakamkan jam berapa," kata dia.
Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional dan mengajak masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang atas penghormatan kepada BJ Habibie. Berikut ini instruksi resminya.
Ajakan ini disampaikan lewat surat Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.0 yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno. Surat itu ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pengibaran bendera setengah tiang diimbau dilakukan selama 3 hari hingga 14 September 2019. Tiga hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.
Sementara, diberitakan putra Presiden ke-3 RI Bacharudin Jusuf Habibie, Thareq Kemal Habibie, mengonfirmasi meninggalnya sang ayah.
"Dengan sangat berat, mengucapkan, ayah saya, Bacharudin Jusuf Habibie, Presiden ke-3 RI, meninggal dunia jam 18.03 WIB," ujar Thareq di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/9).
Thareq mengatakan, sang ayah meninggal dunia karena sudah berusia tua sehingga sejumlah organ dalam tubuhnya mengalami degenerasi. Salah satunya adalah jantung.
"Karena penuaan itu, organ-organ tubuh mengalami degradasi, menjadi tidak kuat lagi, jantungnya menyerah," kata Thareq Kemal.
Duka Mendalam
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Presiden ketiga RI Baharuddin Jusuf Habibie.
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya, @prabowo, Rabu (11/9) malam.
"Innalillahi wa innailaihi raji'un. Saya atas nama pribadi dan keluarga besar partai @Gerindra mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya Presiden Republik Indonesia ke 3 Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie. Semoga ditempatkan di sisi Allah SWT. Aamiin YRA," demikian bunyi cuitan Prabowo.
Bendera setengah tiang
Bendera setengah tiang adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kegiatan pengibaran bendera yang di kibarkan di tengah-tengah tiang. Di banyak negara, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan, berkabung, atau kemalangan.[1]
Tradisi mengibarkan bendera setengah tiang sudah dimulai pada abad ke-17.[2] Tindakan ini dipercaya bisa membuat "bendera kematian yang tak terlihat" berkibar di puncak tiang, yang menandakan kehadiran orang mati.[3] Di beberapa negara, misalnya di Britania Raya, bendera kerajaan tidak pernah dikibarkan setengah tiang karena selalu ada raja/ratu yang akan menggantikan pendahulunya yang telah wafat.[4]
Ketika akan mengibarkan bendera setengah tiang, bendera tersebut harus digerek hingga mendekati finial (puncak tiang) untuk beberapa saat, kemudian baru diturunkan menjadi setengah tiang, begitu juga ketika hendak diturunkan, bendera tersebut harus dinaikkan mendekati finial, dan kemudian baru diturunkan sepenuhnya.
Bendera setengah tiang di Indonesia
Bendera negara dikibarkan setengah tiang saat peristiwa-peristiwa berikut:
> 30 September - memperingati tragedi pengkhianatan G30S/PKI[5].
> 12 Oktober - memperingati peristiwa Bom Bali I.
> 26 Desember - memperingati tsunami dan gempa bumi Samudera Hindia 2004 di Aceh.
> Berkala - setelah kematian presiden/wakil presiden/mantan presiden atau tokoh besar lainya yang memberi pengaruh besar untuk daerah/negara. Contohnya, bendera negara dikibarkan setengah tiang selama seminggu setelah kematian Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid.
> Berkala - pada hari setiap terjadi bencana nasional maupun aksi terorisme.
> Pada hari berkabung nasional lainnya.
Pada kesempatan ini, Kami keluarga besar BeritaHUKUM.com turut mengucapkan:
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji'un A'dzamallohu Ajrohu Al Baqa' Lillah
Atas Wafatnya Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Prof. Dr. Ing. H. B. J. Habibie FREng)
InsyaAllah, Allahuyarham Husnul Khatimah, diampuni segala salah dan Khilafnya serta ditempatkan Allah di tempat yang sebaik-baiknya.
Allahumaghfirlahu Warhamhu Wa A'fihi Wa Fuanhu. Aamiin.(dbs/wikipedia/tribunnews/bh/sya) |