Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BKPM
BKPM Lakukan Pembatalan 6.351 Ijin Prinsip PMA
Wednesday 08 Jul 2015 02:47:48
 

Nampak kiri-kanan, Farah Ratna Dewi Indriyani selaku Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Franky Sibarani selaku Kepala BKPM, dan M.M Azhar Lubis Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal saat Konferensi Pers.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia akan melakukan pembatalan tahap II terhadap 6.351 surat persetujuan / Ijin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 2000 s.d 2006 yang telah habis masa berlakunya dan tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Dimana terdapat 7.811 surat persetujuan / izin Prinsip (SP/IP) Penanaman Modal periode tahun 2000-2006 dengan total rencana Investasi sebesar Rp. 584,9 Triliun, yang terdiri dari 6.351 SPgIP penanaman modal asing (PMA) dengan rencana investasi Rp.279 Triliun dan 1.460 SP/IP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan rencana Investasi Rp 305,9 Triliun.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan No. 25 tahun 2007 mengenai penanaman modal dan peraturan kepala BKPM No. 3 tahun 2012, tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal Peraturan Kepala BKPM nomor 3 tahun 2012 tentang pedoman dan Tata cara pengedalian Pelaksanaan Penanaman Modal, yakni pasal 23 ayat (2) yang menyatakan "untuk perizinan penanaman modal yang diterbitkan BKPM namun saat ini telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuan Bebas (KPBPB) atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)."

Berdasarkan data jumlah SP/IP periode 2000-2006 yang akan dibatalkan oeh BKPM berdasarkan 5 lokasi sebaran, provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 2.779 proyek, Banten dengan 427 proyek, Jawa Timur 290 proyek, Kepulauan Riau 466 proyek, dan Sulteng dengan jumlah 15 proyek. Kesemua lokasi dimaksud dengan kisaran nilai rencana investasi US$ 18,2 milyar ( kurs rata-rata 1US$ Rp 9.000,-).

"Tentang ijin Prinsip, ada jangka waktu. Bulan Maret BKPM telah membatalkan 6.500 ijin Prinsip yang terbit 2007 - 2015. LKM tidak pernah diperpanjang 2000-2006, menurut database BKPM, surat penanaman modal ada 7.811 yang tidak pernah diperpanjang dan menyampaikan LKPM," kata MM Azhar Lubis sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal saat konferensi pers di gedung Ismail Saleh BKPM Jl. Gatot Subroto No. 44 Jakarta pada, Selasa (7/7).

Sedangkan jumlah SP/IP tahun 2000-2006 yang dibatalkan BKPM jika ditinjau berdasarkan 5 besar asal PMA dengan cakupan investasi besaran US$ 21,1 Miliar, yakni Malaysia dengan jumlah proyek 607, Singapura 822 proyek, Hong Kong (RRC) 81 proyek, Jepang 300 proyek, dan Gabungan Negara dengan 999 proyek.

"Disamping mengajak Para Investor dalam dan LN melakukan Investasi di Indonesia, Pemerintah juga meminta agar perusahaan-perusahaan penanam modal wajib mengikuti berbagai ketentuan perundaan yang berlaku di Indonesia," ujar Franky Sibarani selaku Kepala BKPM.

Franky Sibarani mengungkapkan, "masih melakukan transaksi-transaksi para investor asing, dan kesan "ijin" ini bisa di"perjualbelikan". Namun tahun ini tidak bisa diperdagangkan. Karena dapat menimbulkan efek tidak baik ke kita nanti, kami monitor langsung, kami ada email, yg sering kami tidak monitor adalh sektor jasa. Ketika ada alamat, kami kirim surat sudah pindah. Kami kirim surat sudah balik surat, untuk Laporan, kami hanya mengurus Izin," jelas Ketua BKPM menerangkan ikhwal kondisi para investor asing (PMA), yang kadang mengalami kesulitan memonitor para investor asing tersebut.

"Ijin BKPM yang terkesan seumur hidup, tidak lagi. 6.300 ini kami batalkan, karena usianya sudah lebih dari 10 tahun. Ijin prinsip ada tenggat waktunya 2 hingga lebih, tergantung indsutrinya. Industri makin lama disesuaikan konstruksinya, dan itupun bisa di Perpanjang. Ijin Prinsip diperpanjang, tergantung pemohon mengurus ijin-ijin lain, sampai ke ijin usaha tetap. tapi, ada ijin prinsip yang "diperdagangkan", maksudnya bisa dialihkan. Hingga BKPM setelah 3-4 tahun. Harusnya ijin prinsip tidak berlaku lagi, Pengetahuan Ijin Prinsip tersebut diperdagangkan, diambilalihkan. Hingga tidak ada lagi ijin prinsip yang seumur hidup." tutupnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2