Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Myanmar
BKSAP DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik di Myanmar
2021-07-27 23:17:07
 

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon.(Foto: Jaka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyatakan bahwa parlemen Indonesia mendukung upaya untuk mewujudkan penyelesaian konflik di Myanmar secara damai dengan diplomasi antar parlemen. Kondisi Myanmar pascakudeta militer menciptakan konflik di dalam negara tersebut dan menariknya dalam sorotan internasional. Fadli menegaskan tindakan pengambilalihan paksa pemerintahan Myanmar oleh militer tersebut ialah bentuk kemunduran demokrasi di negeri seribu paoda tersebut.

"Banyak wara sipil jadi korban dan terjadi krisis kemanusiaan. Kondisi di Myanmar juga menjadi taruhan keberadaan ASEAN sebagai lembaga antar bangsa yang menaungi kawasan Asia Tenggara," ungkap Fadli saat memberikan pandangan secara virtual dalam Webinar BKSAP dengan tema "Peran DPR RI dalam mendorong Pelaksanaan 5 poin Konsensus ASEAN untuk Perdamaian di Myanmar", Selasa (27/7).

Untuk itu, kata Fadli dalam webinar yang dimoderatori Wakil Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera tersebut, dunia internasional menanti kiprah Myanmar mengatasi persoalan tersebut. Ia pun menyadari, tantangan menyelesaikan konflik juga menghambat perdamaian di Myanmar. Dimana adanya ketidaksamaan persepsk antara negara-negara ASEAN dalam memandang kasus Myanmar, serta prinsip non interference (tidak ikut campur) oleh negara-negara ASEAN.

Fadli memastikan BKSAP sudah lebih dulu memperhatikan isu-isu yang tengah berkembang di Myanmar, khususnya terkait advokasi kasus Rohingya. Sedangkan pada titik ini, BKSAP menilai sikap tidak ikut campur yang dilakukan negara ASEAN lainnya seharusnya tidak dimaknai bahwa ASEAN sebagai lembaga tersendiri.

Menurut Fadli, lembaga parlemen di negara ASEAN juga sebaiknya tidak bersikap pasif atas situasi di Myanmar atau menutup mata terhadap kondisi urusan rumah tangga ASEAN. "Secara dinamis dan progresif, parlemen di negara-negara ASEAN punya posisi strategis menjadi peacemaker sesuai kapasitas dan mandat politik yang dimiliki. Dalam hal ini BKSAP sebagai ujung tombak diplomasi parlemen mempunyai mandat membantu diplomasi negara melaksanakan diplomasi antara parlemen," urai Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut Anggota Komisi I DPR RI itu menerangkan bahwa dalam melakukan diplomasi, BKSAP turut menyuarakan kepentingan nasional serta memperjuangkan berbagai resolusi yang bermanfaat bagi kepentingan publik dalam rangka menguatkan demokrasi. "Kami pun berupaya memasukkan isu Myanmar sebagai outcome document di berbagai organisasi parlemen dunia," terang Fadli.

BKSAP akan mendukung pemerintah menjadi peace maker, problem solver dan bridge builder untuk dapat menyelesaikan krisis di Myanmar. Serta mempercepat pelaksanaan lima poin Konsensus ASEAN untuk Perdamaian di Myanmar. Lima poin konsensus meliputi; Pertama, kekerasan harus segera dihentikan. Kedua, dialog konstruktif antara semua pihak terkait. Ketiga, utusan khusus Ketua ASEAN akan memfasilitasi mediasi.

Keempat, ASEAN akan memberikan bantuan kemanusiaan. Kelima, utusan khusus dan delegasi akan mengunjungi Myanmar. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BKSAP Mardani Ali Sera mengapresiasi pemerintah yang telah berinisiatif mengumpulkan para pemimpin ASEAN untuk menuliskan kelima konsensus tersebut. Ia berharap konsensus itu tidak hanya tertulis di kertas saja, tapi juga diharapkan dapat terealisasi di lapangan agar konflik dan krisis di Myanmar tidak berkepanjangan.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Marzuki Darusman (Anggota Special Advisory Council for Myanmar, Former Chair of the UN Independent International Fact-Finding Mission on Myanmar, Ketua dan Pendiri Foundation for International Human Rights Reporting Standards), Sidharto R. Suryodipuro (Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia), Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia), dan Dr. Kirsten McConnachie, Myanmar expert, Associate Professor in Law, School of Law, University of East Anglia.(ah,bia/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Myanmar
 
  BKSAP Mengutuk Keras Eksekusi Junta Myanmar atas Aktivis Demokrasi
  Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Aung San Suu Kyi
  BKSAP DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik di Myanmar
  Uni Eropa dan Inggris Jatuhkan Sanksi Baru untuk Pejabat Militer Myanmar
  ASEAN Harus Punya Visi Baru Akhiri Aksi Brutal di Myanmar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2