Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNN Musnahkan 70 Kg Sabu dan 224 Gram Ganja dari Hasil Ungkap 4 Kasus
2020-08-04 14:29:50
 

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko saat memusnahkan barang bukti, didampingi oleh pihak Kejaksaan dan tokoh masyarakat.(BH/amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika 70 kg dan 224 gram ganja. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus. Salah satunya penjualan ganja melalui media sosial Instagram.

Selain itu, ada penyelundupan sabu-sabu melalui perairan Riau, kepemilikan ganja oleh penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan sabu yang dikirim dari Penang, Malaysia.

"Untuk pembelian narkoba via Instagram, kita amankan 205 gram ganja," ujar Kepala BNN Heru Winarko, saat konferensi pers di lapangan parkir BNN, Jakarta Timur, Selasa (4/8).

Dalam kasus peredaran ganja melalui media sosial (medsos) ini, seseorang berinisial RK ditangkap petugas di Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (13/07). Ia mengaku membeli ganja melalui akun Instagram DRUGSNETO01.

Untuk penyelundupan sabu di perairan Riau, petugas BNN mengamankan 32 kg barang haram. Bekerja sama dengan Bea Cukai, BNN menangkap dua orang berinisial MY dan RS, Sabtu (13/07).

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui penyelundupan tersebut dilakukan dari Malaysia menuju Bagansiapiapi dengan menggunakan kapal nelayan. Sabu nantinya disimpan di gudang dan diedarkan di kawasan Pekanbaru," jelas Heru.

Lalu, kasus kepemilikan 29 gram ganja oleh penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa. Guna mengelabuhi petugas, ganja milik ME ini disisipkan pada paket kiriman keripik singkong.

Kemudian, barang bukti kasus penyelundupan 38 kg sabu dari Penang, Malaysia. Dalam kasus ini, dua orang berinisial MU dan MA ditangkap di kawasan Medan Petisah, Sumatera Utara, Jum'at (26/6).

Kepada petugas, keduanya mengaku menerima sabu yang dikirim menggunakan kapal yang masuk dari perairan Kuala Raja.

"Hasil pengembangan, ditemukan delapan bungkus sabu yang dibungkus karung yang dimasukkan ke dalam mesin cuci yang disimpan di gudang kawasan Bireun, Aceh. Kita juga amankan AH dah HE," terang Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari.

Sebelum pemusnahan, disisihkan barang bukti 75 gram sabu dan 10 gram ganja. Tujuannya untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2