Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNN Musnahkan 70 Kg Sabu dan 224 Gram Ganja dari Hasil Ungkap 4 Kasus
2020-08-04 14:29:50
 

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko saat memusnahkan barang bukti, didampingi oleh pihak Kejaksaan dan tokoh masyarakat.(BH/amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika 70 kg dan 224 gram ganja. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus. Salah satunya penjualan ganja melalui media sosial Instagram.

Selain itu, ada penyelundupan sabu-sabu melalui perairan Riau, kepemilikan ganja oleh penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan sabu yang dikirim dari Penang, Malaysia.

"Untuk pembelian narkoba via Instagram, kita amankan 205 gram ganja," ujar Kepala BNN Heru Winarko, saat konferensi pers di lapangan parkir BNN, Jakarta Timur, Selasa (4/8).

Dalam kasus peredaran ganja melalui media sosial (medsos) ini, seseorang berinisial RK ditangkap petugas di Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (13/07). Ia mengaku membeli ganja melalui akun Instagram DRUGSNETO01.

Untuk penyelundupan sabu di perairan Riau, petugas BNN mengamankan 32 kg barang haram. Bekerja sama dengan Bea Cukai, BNN menangkap dua orang berinisial MY dan RS, Sabtu (13/07).

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui penyelundupan tersebut dilakukan dari Malaysia menuju Bagansiapiapi dengan menggunakan kapal nelayan. Sabu nantinya disimpan di gudang dan diedarkan di kawasan Pekanbaru," jelas Heru.

Lalu, kasus kepemilikan 29 gram ganja oleh penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa. Guna mengelabuhi petugas, ganja milik ME ini disisipkan pada paket kiriman keripik singkong.

Kemudian, barang bukti kasus penyelundupan 38 kg sabu dari Penang, Malaysia. Dalam kasus ini, dua orang berinisial MU dan MA ditangkap di kawasan Medan Petisah, Sumatera Utara, Jum'at (26/6).

Kepada petugas, keduanya mengaku menerima sabu yang dikirim menggunakan kapal yang masuk dari perairan Kuala Raja.

"Hasil pengembangan, ditemukan delapan bungkus sabu yang dibungkus karung yang dimasukkan ke dalam mesin cuci yang disimpan di gudang kawasan Bireun, Aceh. Kita juga amankan AH dah HE," terang Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari.

Sebelum pemusnahan, disisihkan barang bukti 75 gram sabu dan 10 gram ganja. Tujuannya untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2