JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika 70 kg dan 224 gram ganja. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus. Salah satunya penjualan ganja melalui media sosial Instagram.
Selain itu, ada penyelundupan sabu-sabu melalui perairan Riau, kepemilikan ganja oleh penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan sabu yang dikirim dari Penang, Malaysia.
"Untuk pembelian narkoba via Instagram, kita amankan 205 gram ganja," ujar Kepala BNN Heru Winarko, saat konferensi pers di lapangan parkir BNN, Jakarta Timur, Selasa (4/8).
Dalam kasus peredaran ganja melalui media sosial (medsos) ini, seseorang berinisial RK ditangkap petugas di Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (13/07). Ia mengaku membeli ganja melalui akun Instagram DRUGSNETO01.
Untuk penyelundupan sabu di perairan Riau, petugas BNN mengamankan 32 kg barang haram. Bekerja sama dengan Bea Cukai, BNN menangkap dua orang berinisial MY dan RS, Sabtu (13/07).
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui penyelundupan tersebut dilakukan dari Malaysia menuju Bagansiapiapi dengan menggunakan kapal nelayan. Sabu nantinya disimpan di gudang dan diedarkan di kawasan Pekanbaru," jelas Heru.
Lalu, kasus kepemilikan 29 gram ganja oleh penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa. Guna mengelabuhi petugas, ganja milik ME ini disisipkan pada paket kiriman keripik singkong.
Kemudian, barang bukti kasus penyelundupan 38 kg sabu dari Penang, Malaysia. Dalam kasus ini, dua orang berinisial MU dan MA ditangkap di kawasan Medan Petisah, Sumatera Utara, Jum'at (26/6).
Kepada petugas, keduanya mengaku menerima sabu yang dikirim menggunakan kapal yang masuk dari perairan Kuala Raja.
"Hasil pengembangan, ditemukan delapan bungkus sabu yang dibungkus karung yang dimasukkan ke dalam mesin cuci yang disimpan di gudang kawasan Bireun, Aceh. Kita juga amankan AH dah HE," terang Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari.
Sebelum pemusnahan, disisihkan barang bukti 75 gram sabu dan 10 gram ganja. Tujuannya untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.(bh/amp) |