Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNN Tangkap 244 Tersangka Narkoba Sepanjang 2013
Monday 23 Dec 2013 13:39:39
 

Logo BNN (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN), terus melakukan aksi pemberantasan narkoba, dimana sepanjang 2013 sebanyak 244 tersangka kasus narkoba dari 166 laporan telah diungkap BNN. "Pada 2013, BNN telah mengungkap jaringan sindikat narkotika dan berhasil mengamankan 244 orang tersangka dari 166 laporan khusus narkotika," kata Kepala BNN Anang Iskandar saat pemaparan refleksi akhir tahun 2013 di Jakarta, Senin (23/12) di Jakarta.

Sejumlah barang bukti tersebut, lanjut dia, telah dilakukan pemusnahan sebanyak 31 kali. Anang mengatakan, sepanjang 2013 pihaknya telah bekerja sama dengan Polri dan TNI untuk melaksanakan operasi gabungan di tempat-tempat hiburan malam.

"Ini karena keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika yang kerap kali dilakukan di tempat hiburan malam dan menjadi tempat tujuan berkumpulnya pengguna dan pengedar narkotika," ucapnya.

Anang menyebutkan dari 244 tersangka tersebut didapat barang bukti yang terdiri dari 132.813,18 gram sabu, 215,9 gram heroin, 179,8 gram serbuk ekstasi, 26.937 butir pil ekstasi, 13.522,8 gram ganja, 35,75 gram prekusor, 146,38 gram ephidrine, 85 butir tablet methaphetamine, 588 butir tablet "happy five" dan 323.726 mililiter prekusor cairan.
Anang menyebutkan kegiatan penggerebekan tersebut telah dilakukan di 24 tempat hiburan malam dengan 32 kali operasi. Dari 995 pengunjung, lanjut dia, 207 pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Dengan jelas mengindikasikan bahwa tempat hiburan malam atau diskotik menjadi tempat bagi berkumpulnya pengguna dan pengedar.

“BNN telah melakukan sebanyak 476 Focus Group Discussion (FGD). Langkah ini dilaksanakan dengan mengundang sejumlah pakar untuk mengupas masalah narkoba dalam konteks 'demand dan supply reduction' (pengurangan permintaan dan ketersediaan)," ungkap Anang. Dan berharap hasilnya bisa menjadi sumber kajian untuk menentukan kebijakan dalam rangka menanggulangi permasalahan narkotika ke depannya.

Anang menegaskan bahwa perlu dilakukan sosialisasi dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. "Salah satunya dengan FGD yang telah menjadi terobosan dalam melakukan upaya strategis dalam menanggulangi permasalahan narkotika," pungkasnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2