Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNN Tangkap 244 Tersangka Narkoba Sepanjang 2013
Monday 23 Dec 2013 13:39:39
 

Logo BNN (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN), terus melakukan aksi pemberantasan narkoba, dimana sepanjang 2013 sebanyak 244 tersangka kasus narkoba dari 166 laporan telah diungkap BNN. "Pada 2013, BNN telah mengungkap jaringan sindikat narkotika dan berhasil mengamankan 244 orang tersangka dari 166 laporan khusus narkotika," kata Kepala BNN Anang Iskandar saat pemaparan refleksi akhir tahun 2013 di Jakarta, Senin (23/12) di Jakarta.

Sejumlah barang bukti tersebut, lanjut dia, telah dilakukan pemusnahan sebanyak 31 kali. Anang mengatakan, sepanjang 2013 pihaknya telah bekerja sama dengan Polri dan TNI untuk melaksanakan operasi gabungan di tempat-tempat hiburan malam.

"Ini karena keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika yang kerap kali dilakukan di tempat hiburan malam dan menjadi tempat tujuan berkumpulnya pengguna dan pengedar narkotika," ucapnya.

Anang menyebutkan dari 244 tersangka tersebut didapat barang bukti yang terdiri dari 132.813,18 gram sabu, 215,9 gram heroin, 179,8 gram serbuk ekstasi, 26.937 butir pil ekstasi, 13.522,8 gram ganja, 35,75 gram prekusor, 146,38 gram ephidrine, 85 butir tablet methaphetamine, 588 butir tablet "happy five" dan 323.726 mililiter prekusor cairan.
Anang menyebutkan kegiatan penggerebekan tersebut telah dilakukan di 24 tempat hiburan malam dengan 32 kali operasi. Dari 995 pengunjung, lanjut dia, 207 pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Dengan jelas mengindikasikan bahwa tempat hiburan malam atau diskotik menjadi tempat bagi berkumpulnya pengguna dan pengedar.

“BNN telah melakukan sebanyak 476 Focus Group Discussion (FGD). Langkah ini dilaksanakan dengan mengundang sejumlah pakar untuk mengupas masalah narkoba dalam konteks 'demand dan supply reduction' (pengurangan permintaan dan ketersediaan)," ungkap Anang. Dan berharap hasilnya bisa menjadi sumber kajian untuk menentukan kebijakan dalam rangka menanggulangi permasalahan narkotika ke depannya.

Anang menegaskan bahwa perlu dilakukan sosialisasi dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. "Salah satunya dengan FGD yang telah menjadi terobosan dalam melakukan upaya strategis dalam menanggulangi permasalahan narkotika," pungkasnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2