JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap sebuah kasus peredaran narkoba jaringan internasional di depan sebuah minimarket di Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada tanggal 17 Februari 2020. Petugas menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti berupa tas berisi 10 bungkus shabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir.
Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka yang seluruhnya adalah laki-laki berinisial RZ, RRH dan HS diamankan saat membawa tas berisi barang bukti shabu dan ekstasi di dalam mobil berwarna abu-abu, sedangkan tersangka lainnya yaitu seorang laki-laki berinisial RRP diamankan di mobil lain yang berwarna merah.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Arman Depari menjelaskan bahwa barang bukti yang disita yaitu shabu dan ekstasi dibawa dari Teluk Kemang, Malaysia menuju ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkali, Provinsi Riau untuk selanjutnya dibawa ke Kota Dumai. Modus yang mereka gunakan adalah serah terima di tengah laut, atau ship to ship.
“Dari Dumai rencananya akan dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan di dua kota tersebut. Benar empat tersangka kita tangkap dan salah satunya oknum anggota kepolisian dan saat ini menjalani pemeriksaan di BNNP Riau untuk selanjutnya kita bawa ke BNN pusat,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN, dalam siaran pers yang diterima pewarta BeritaHUKUM, Kamis (20/2).
Seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Melalui penyitaan shabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir, setidaknya lebih dari 110 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.(hum/bh/amp) |