Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNN Tangkap 4 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional di Dumai
2020-02-20 17:21:49
 

Konferensi pers pengungkapan narkoba jaringan internasional.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap sebuah kasus peredaran narkoba jaringan internasional di depan sebuah minimarket di Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada tanggal 17 Februari 2020. Petugas menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti berupa tas berisi 10 bungkus shabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka yang seluruhnya adalah laki-laki berinisial RZ, RRH dan HS diamankan saat membawa tas berisi barang bukti shabu dan ekstasi di dalam mobil berwarna abu-abu, sedangkan tersangka lainnya yaitu seorang laki-laki berinisial RRP diamankan di mobil lain yang berwarna merah.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Arman Depari menjelaskan bahwa barang bukti yang disita yaitu shabu dan ekstasi dibawa dari Teluk Kemang, Malaysia menuju ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkali, Provinsi Riau untuk selanjutnya dibawa ke Kota Dumai. Modus yang mereka gunakan adalah serah terima di tengah laut, atau ship to ship.

“Dari Dumai rencananya akan dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan di dua kota tersebut. Benar empat tersangka kita tangkap dan salah satunya oknum anggota kepolisian dan saat ini menjalani pemeriksaan di BNNP Riau untuk selanjutnya kita bawa ke BNN pusat,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN, dalam siaran pers yang diterima pewarta BeritaHUKUM, Kamis (20/2).

Seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Melalui penyitaan shabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir, setidaknya lebih dari 110 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2