PALEMBANG, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap oknum anggota DPRD Palembang inisial D atau Doni dari fraksi partai Golkar atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika. D ditangkap di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pagi tadi, Selasa (22/9).
Dari penangkapan D, petugas menyita 5 (lima) kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jon Turman Panjaitan mengatakan, penangkapan D berawal dari hasil pengembangan petugas terhadap kasus penangkapan F di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang merupakan pemilik PO Bus Pelangi.
Hasil pengembangan tersebut diketahui bahwa D, seorang anggota DPRD Kota Palembang, dan ternyata ikut terlibat serta menjadi bandar untuk mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
D ditangkap setelah petugas mengintai dan menangkapnya saat sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang perempuan, di Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumsel,
"Di motor itu kami dapatkan lima kilogram sabu," kata Jon saat memberikan keterangan pers, Selasa (22/9).
Tak hanya barang bukti sabu, Petugas juga mendapati ribuan butir pil ekstasi yang disembunyikan tersangka D di dalam tempat usaha loundry miliknya tersebut.
"Saat di (outlet) laundry ada beberapa tersangka lagi yang kita amankan. Total ada enam orang yang terdiri empat laki-laki dan dua perempuan. Satu di antaranya adalah D, anggota DPRD kota Palembang," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu dan ribuan ekstasi tersebut didatangkan oleh D dari Aceh untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
"Sekarang peran-peran tersangka yang lain masih didalami. Tersangka sekarang masih diperiksa," ungkap Jon.
Dalam kasus ini, D dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.(dbs/kompas/bh/amp) |