Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TKI
BNP2TKI Bantah Buruknya Penempatan TKI ke Korea
Friday 15 Feb 2013 23:38:07
 

Gedung BNP2TKI (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) membantah ungkapan Jamaludin, Koordinator Federasi Organisasi Migran (Formigran) Indonesia di salah satu media oline Jakarta edisi Rabu (13/1).

Jamaludin menyebut bahwa penempatan TKI ke Korea oleh BNP2TKI lebih buruk dari penempatan yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Ada juga kasus tahun 2010 yang dialami Beni Rizqulihaq (29), calon TKI asal Brebes, Jawa Tengah, yang mengaku batal berangkat ke Korea Selatan setelah diminta sejumlah uang untuk kelulusan ujian.

Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI Haposan Saragih membantah pernyataan Jamaludin dengan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai penempatan TKI dengan skema program kerja sama antar pemerintah (Government to Government) adalah cara terbaik.

Penilaian BPK itu disampaikan saat meninjau TKI perawat yang bekerja di Jepang pada pertengahan Desember lalu dan mengaudit laporan keuangan penempatan TKI ke Korea periode September 2012 sampai Januari 2013, kata Haposan dalam keterangan pers, Jumat (15/2).

Haposan menjelaskan, penempatan TKI program G to G itu dilakukan pada tiga negara yaitu Jepang, Korea Selatan, dan Timor Leste. Penempatan TKI G to G ke Timor Leste khusus bidan yang dilakukan sejak 2010. Penempatan TKI ke Jepang sejak 2008 untuk TKI perawat pasien (nurse) dan TKI perawat jompo (careworker).

Penempatan TKI G to G ke Korea Selatan sejak 2004 yang ditangani Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), dan sejak tahun 2007 ditangani BNP2TKI.

Setiap calon TKI ke Korea harus mengikuti prosedur dari Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) maupun peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Haposan menegaskan penilaian dari BPK atas penempatan TKI G to G dalam kategori terbaik dan prosedural itu tentunya sangat mendasar. “Tidaklah mungkin BPK memberikan penilaian sembarangan apalagi menyangkut audit pelaporan keuangan,” tegasnya.

Menurutnya, pada 2013, untuk meningkatkan kualitas calon TKI yang hendak bekerja di Korea, BNP2TKI melakukan penertiban Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) Bahasa Korea meliputi fungsi, metode pembelajaran dan instruktur, serta kurikulum, klasikal, kantor, pembiayaan dan izin operasionalnya. Saat ini LPK Bahasa Korea masih berperan ganda, sebagai pelatihan bahasa juga melakukan perekrutan, pendaftaran, dan menjanjikan dapat melakukan pengiriman dan penerbitan Standard Labour Contact (SLC) bahkan sampai pemberangkatan ke luar negeri.

Penertiban juga dilakukan terhadap calon TKI yang akan diikutkan dalam ujian EPS TOPIK dipastikan sudah terdaftar pada LPK-nya sehingga ketika dikemudian hari calon TKI tersebut menemukan masalah maka bisa diketahui asal LPK Bahasa Korea yang mendaftarkannya. “Saat ini ada 184 LPK Bahasa Korea yang telah terdaftar,” tandasnya.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > TKI
 
  Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
  Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
  Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
  Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
  'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2