JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) membantah ungkapan Jamaludin, Koordinator Federasi Organisasi Migran (Formigran) Indonesia di salah satu media oline Jakarta edisi Rabu (13/1).
Jamaludin menyebut bahwa penempatan TKI ke Korea oleh BNP2TKI lebih buruk dari penempatan yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Ada juga kasus tahun 2010 yang dialami Beni Rizqulihaq (29), calon TKI asal Brebes, Jawa Tengah, yang mengaku batal berangkat ke Korea Selatan setelah diminta sejumlah uang untuk kelulusan ujian.
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI Haposan Saragih membantah pernyataan Jamaludin dengan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai penempatan TKI dengan skema program kerja sama antar pemerintah (Government to Government) adalah cara terbaik.
Penilaian BPK itu disampaikan saat meninjau TKI perawat yang bekerja di Jepang pada pertengahan Desember lalu dan mengaudit laporan keuangan penempatan TKI ke Korea periode September 2012 sampai Januari 2013, kata Haposan dalam keterangan pers, Jumat (15/2).
Haposan menjelaskan, penempatan TKI program G to G itu dilakukan pada tiga negara yaitu Jepang, Korea Selatan, dan Timor Leste. Penempatan TKI G to G ke Timor Leste khusus bidan yang dilakukan sejak 2010. Penempatan TKI ke Jepang sejak 2008 untuk TKI perawat pasien (nurse) dan TKI perawat jompo (careworker).
Penempatan TKI G to G ke Korea Selatan sejak 2004 yang ditangani Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), dan sejak tahun 2007 ditangani BNP2TKI.
Setiap calon TKI ke Korea harus mengikuti prosedur dari Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) maupun peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Haposan menegaskan penilaian dari BPK atas penempatan TKI G to G dalam kategori terbaik dan prosedural itu tentunya sangat mendasar. “Tidaklah mungkin BPK memberikan penilaian sembarangan apalagi menyangkut audit pelaporan keuangan,” tegasnya.
Menurutnya, pada 2013, untuk meningkatkan kualitas calon TKI yang hendak bekerja di Korea, BNP2TKI melakukan penertiban Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) Bahasa Korea meliputi fungsi, metode pembelajaran dan instruktur, serta kurikulum, klasikal, kantor, pembiayaan dan izin operasionalnya. Saat ini LPK Bahasa Korea masih berperan ganda, sebagai pelatihan bahasa juga melakukan perekrutan, pendaftaran, dan menjanjikan dapat melakukan pengiriman dan penerbitan Standard Labour Contact (SLC) bahkan sampai pemberangkatan ke luar negeri.
Penertiban juga dilakukan terhadap calon TKI yang akan diikutkan dalam ujian EPS TOPIK dipastikan sudah terdaftar pada LPK-nya sehingga ketika dikemudian hari calon TKI tersebut menemukan masalah maka bisa diketahui asal LPK Bahasa Korea yang mendaftarkannya. “Saat ini ada 184 LPK Bahasa Korea yang telah terdaftar,” tandasnya.(rm/ipb/bhc/opn) |