Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BNPT
BNPT: Pembinaan dan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme
Tuesday 01 Dec 2015 19:46:27
 

Tampak suasana acara yang digelar BNPT di di Hotel Golden Jl. Angkasa Raya No. 1 Jakarta Pusat, Selasa (1/12).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyikapi berbagai desas desus atau issue ancaman-ancaman yang ada di media sosial, serta perlunya ditanggapi dan diantisipasi oleh Pemerintah.

"Antisipasi dalam bentuk koordinasi kami laksanakan dengan kementerian lembaga terkait, khususnya hal hal yang berkaitan dengan keamanan. Baik itu pengamanan fisik maupun bersifat psikis," tutur Irjen Pol. Arief Dharmawan selaku Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT kepada para wartawan, saat menjelaskan pada sesi acara, "Pembinaan dan Kemampuan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme," yang digelar oleh BNPT di Hotel Golden, Jl. Angkasa Raya No. 1 Jakarta Pusat pada, Selasa (1/12).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi acara, turut hadir dalam acara tersebut Setama BNPT, Mayjen TNI Abdul Rahman Kadir, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol. Arief Dharmawan, dan Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT, Brigjen Pol. Rudy Sufahriadi, serta Widodo Supriyadi Direktur Penegakan Hukum BNPT, SH. MM, serta hadir pula dengan gabungan peserta dari penyidik Polda, Mabes Polri dan para Jaksa dari Kejaksaan Agung tujuh (7) Provinsi di Indonesia yang rawan terhadap aksi Terorisme.

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol. Arief Dharmawan menyampaikan bahwa, Issue apapun yang bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah, serta ancaman-ancaman yang ada di media sosial cukup ditanggapi oleh Pemerintah, peduli lingkungan.

"Tidak bisa dianggap ringan dan omong kosong. Harus cepat ditanggapi untuk membuat masyakat tidak panik dan kita juga tanggapi, namun tidak membuat masyarakat panik dan berpikir segala macam-macam," papar Irjen Pol. Arief Dharmawan, Selasa (1/12).

Beliaupun mencurigai adanya indikasi dan sudah ada ancaman tersebut, dimana berkeinginan dengan gak ada Pilkada. Makadari itu kedepannya, "Jangan sampai pesta demokrasi ini terganggu, khususnya di beberapa lokasi yang mengadakan Pilkada," jelasnya lagi.

Selanjutnya sekedar informasi tambahan, ia juga menyampaikan bahwa, sejauh ini telah ada sekitar 167 orang yang telah dideportasi, baik dari Singapura, Malaysia. "Alasan mereka ke sana untuk memperbaiki taraf hidup dengan bekerja disana," ungkapnya lagi.

"Saya katakan sekali lagi, ini tidak bisa dianggap main-main. Tidak hanya ISIS, berkaitan dengan Al Qaida, Jamaah Islamiyah, berbagai tindakan maupun pendekatan secara approach telah kami lancarkan, seperti berkordinasi dengan badan Intelijen, Badan dengan masyarakat, maupun lewat propaganda, media web," ujarnya.

"Approachnya dengan meningkatkan kemampuan penyidik untuk umum pada saat melakukan penangkapan. Hanya memang, itu kembali kepada intensitas tinggi. Masyarakat mau apa kagak, intinya peduli dengan lingkungan. Jika masyarakat ini guyub maka akan membuat ini sulit masuk," tandasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > BNPT
 
  Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah
  Boy Rafli Amar Resmi Jabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT
  BNPT Adakan Raker dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2019
  PP Muhammadiyah Usulkan BNPT Diganti Komisi
  Teladani Figur Hamka Hadapi Dinamika Bangsa
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2