Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BP2MI
BP2MI: 241 Calon PMI Korban Penipuan Sindikat Perdagangan Orang Kembali ke Tanah Air dan 215 WNI Dicegah ke Kamboja
2022-08-23 13:59:52
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajaran saat memimpin konferensi pers terkait pemulangan Calon PMI Korban Penipuan Sindikat Perdagangan Orang.(Fpto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial dan Bareskrim Polri telah memulangkan 241 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diduga menjadi korban penipuan dari sindikat jaringan perdagangan orang. Ratusan korban calon PMI itu dipulangkan dari Kamboja ke Tanah Air.

"Saat ini telah dipulangkan warga negara Indonesia (WNI) atau calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari Kamboja yang diduga menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) terkait kasus scamming online tersebut," kata Benny dalam konferensi pers di Kantor Pusat BP2MI Jakarta, Selasa (23/8).

Benny menerangkan, kepulangan ratusan calon CPMI tersebut dilaksanakan secara bertahap.

"Sebanyak 12 orang CPMI telah kembali dari Kamboja pada 5 Agustus 2022 untuk gelombang pertama kepulangan. Pada gelombang kedua 6 Agustus 2022 dipulangkan 13 orang, 14 orang di gelombang ketiga pada 8 Agustus, dan gelombang keempat pada 22 Agustus 2022 sebanyak 202 orang," jelas Benny.

Disebutkan Benny, ratusan CPMI berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.

"Mayoritas berasal dari Sumatera Utara dengan jumlah 129 orang, disusul Jawa Barat 24 orang, Jawa Timur 14 orang, Jawa Tengah 13 orang, DKI Jakarta 11 orang dan Kalimantan Barat 10 orang. Dari Bali dan Kepulauan Riau 9 orang, Riau dan Banten 5 orang, Sumatera Barat 3 orang, Lampung dan Sulawesi Selatan 2 orang serta NTB, Bangka Belitung, Sumatera Selatan masing-masing satu orang," rincinya.

Selain itu, Benny menambahkan, terdapat pula dua orang yang belum teridentifikasi daerah asalnya. Benny menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membongkar jaringan sindikat perdagangan orang tersebut.

"WNI yang dipulangkan pada gelombang pertama sampai ketiga telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dan difasilitasi kepulangannya oleh BP2MI berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan pemerintah daerah setempat," beber Benny.

Masih terkait TPPO, Benny mengaku mendapatkan informasi dari Kementerian Luar Negeri pada 12 Agustus 2022 terkait pemberangkatan 645 orang WNI ke Kamboja melalui Bandara Kuala Namu Sumatera Utara dan Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. Ratusan WNI itu dikabarkan menggunakan pesawat sewaan.

Atas informasi tersebut, BP2MI kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah, khususnya dinas tenaga kerja setempat. Benny mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan sebanyak 215 orang yang akan diberangkatkan dari Bandara Kuala Namu Sumut.

"Kita berkolaborasi dengan Kepolisian Sumatera Utara, Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan telah berhasil mencegah kepergian 215 WNI yang akan diberangkatkan lewat Bandara Kuala Namu," ungkapnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2