JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan, pihaknya akan mencabut surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) kepada agen P3MI (perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang kedapatan melakukan pembebanan biaya berlebih (overcharging) terhadap pekerja migran Indonesia di Hongkong.
"Kami (BP2MI) memberikan waktu dua minggu (14 hari) kepada P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) untuk menyelesaikan permasalahan overcharging," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi pers permasalahan biaya berlebih (overcharging) penempatan Pekerja Migran Indonesia, di ruang Command Center BP2MI Jakarta, Jum'at (16/6).
"Jadi hingga 2 Juli, kalau belum dibalikkan (uang overcharging), kami akan cabut izin merekrutnya," tegasnya.
Dijelaskan Benny, upaya pencabutan SIP2MI itu menyusul aduan pekerja migran Indonesia yang diterima BP2MI terkait overcharging. BP2MI mencatat ada 68 PMI Hongkong yang menjadi korban overcharging dan 24 P3MI terlibat melakukan dugaan overcharging. Selain itu disebutkan, kerugian yang dialami para pekerja migran Indonesia atas overcharged hingga puluhan juta rupiah.
"BP2MI akan menyusun mekanisme dan SOP pencabutan SIP2MI sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 pasal 47 huruf a poin 2 yaitu menerbitkan dan mencabut SIP2MI," imbuhnya.
Benny menambahkan, BP2MI juga akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dicabut izin usaha P3MI atau surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) apabila setelah dua pekan tidak selesai dalam menindaklanjuti kasus pembebanan biaya berlebih itu.
"BP2MI juga akan melaporkan kasus ini sebagai kasus pidana kepada pihak kepolisian," cetusnya.
Dia berharap tidak ada lagi kasus serupa yang dialami Pekerja Migran Indonesia. Mengingat mereka adalah salah satu penyumbang devisa terbesar yang harus dilindungi.
"Semoga setelah ini para Pekerja Migran Indonesia yang mengalami overcharging berani melapor. Kita beri semangat jangan takut untuk melapor," ucap Benny.
Adapun 24 P3MI yang kedapatan melakukan overcharging terhadap 68 PMI Hongkong antara lain, PT Dwi Tunggal Jaya Abadi; PT Sukma Karya Sejati, dan PT Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi.(bh/amp) |