Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BP2MI
BP2MI Bakal Cabut Izin Perekrutan bagi P3MI yang Lakukan 'Overcharging' kepada PMI Hongkong
2023-06-16 23:45:21
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajarannya saat konferensi pers terkait permasalahan Overcharging yang dialami PMI Hongkong.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan, pihaknya akan mencabut surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) kepada agen P3MI (perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang kedapatan melakukan pembebanan biaya berlebih (overcharging) terhadap pekerja migran Indonesia di Hongkong.

"Kami (BP2MI) memberikan waktu dua minggu (14 hari) kepada P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) untuk menyelesaikan permasalahan overcharging," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi pers permasalahan biaya berlebih (overcharging) penempatan Pekerja Migran Indonesia, di ruang Command Center BP2MI Jakarta, Jum'at (16/6).

"Jadi hingga 2 Juli, kalau belum dibalikkan (uang overcharging), kami akan cabut izin merekrutnya," tegasnya.

Dijelaskan Benny, upaya pencabutan SIP2MI itu menyusul aduan pekerja migran Indonesia yang diterima BP2MI terkait overcharging. BP2MI mencatat ada 68 PMI Hongkong yang menjadi korban overcharging dan 24 P3MI terlibat melakukan dugaan overcharging. Selain itu disebutkan, kerugian yang dialami para pekerja migran Indonesia atas overcharged hingga puluhan juta rupiah.

"BP2MI akan menyusun mekanisme dan SOP pencabutan SIP2MI sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 pasal 47 huruf a poin 2 yaitu menerbitkan dan mencabut SIP2MI," imbuhnya.

Benny menambahkan, BP2MI juga akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dicabut izin usaha P3MI atau surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) apabila setelah dua pekan tidak selesai dalam menindaklanjuti kasus pembebanan biaya berlebih itu.

"BP2MI juga akan melaporkan kasus ini sebagai kasus pidana kepada pihak kepolisian," cetusnya.

Dia berharap tidak ada lagi kasus serupa yang dialami Pekerja Migran Indonesia. Mengingat mereka adalah salah satu penyumbang devisa terbesar yang harus dilindungi.

"Semoga setelah ini para Pekerja Migran Indonesia yang mengalami overcharging berani melapor. Kita beri semangat jangan takut untuk melapor," ucap Benny.

Adapun 24 P3MI yang kedapatan melakukan overcharging terhadap 68 PMI Hongkong antara lain, PT Dwi Tunggal Jaya Abadi; PT Sukma Karya Sejati, dan PT Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2