Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BP2MI
BP2MI Kerjasama dengan Garuda Indonesia, Beri Layanan Terbaik PMI
2022-03-16 11:42:32
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra didampingi jajarannya melakukan foto bersama usai tandatangani nota kesepahaman.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama (MoU) dengan PT Garuda Indonesia, Tbk, bertempat di Aula KH Abdurrahman Wahid BP2MI Jakarta, Senin (14/3).

Nota kesepahaman kerjasama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi pekerja migran Indonesia ini ditandatangani oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dan Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya mengapresiasi Garuda Indonesia sebagai perusahaan jasa transportasi milik negara (BUMN) yang akan memberikan fasilitas khusus untuk keberangkatan dan pemulangan PMI.

"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan jasa transportasi udara untuk penumpang, kargo, dan pos, pada rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri, Garuda Indonesia diharapkan dapat memberikan layanan bagi Pekerja Migran Indonesia baik dari sisi pemberangkatan dan tidak menutup kemungkinan juga dari sisi kepulangannya," kata Benny.

Layanan tersebut, lanjut Benny, merupakan manifestasi kehadiran Negara dalam memberikan pelayanan dan pelindungan paripurna bagi PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja melalui sinergi kelembagaan sebagaimana tercantum dalam program prioritas BP2MI.

"Berbagai sinergi dengan perusahaan-perusahaan BUMN dalam memberikan pelayanan bagi PMI terus dilakukan demi memberikan kemudahan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengaku merasa senang bisa menjadi bagian dan terlibat dalam memberikan jasa dan layanan yang terbaik bagi para pahlawan devisa negara.

"Kami merasa bahagia dan terhormat diajak turut serta terlibat aktif menjaga dan melindungi (PMI) dengan cara cara yang saat ini dikuasai oleh Garuda," ungkap Irfan.

"Jadi kita ingin memastikan bahwa para pahlawan bangsa ini diperlakukan dengan terhormat," tambahnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2