Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Virus Corona
BP2MI Sidak P3MI di Tangerang, Pastikan PMI Aman dari Virus Corona
2020-11-19 21:06:49
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat sidak dan memastikan P3MI memberikan perawatan terhadap PMI yang terinfeksi covid-19.(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani sidak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Graha Ayu Karsa di Tangerang, Kamis (19/11).

Pasalnya, berdasarkan informasi dari KDEI Taiwan, ada 27 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dinyatakan positif Covid-19 saat tiba di negara Taiwan. Mereka ditempatkan oleh 5 P3MI, termasuk 2 orang diantaranya berasal dari PT Graha Ayu Karsa.

"BP2MI telah mengirimkan Surat Edaran kepada P3MI di masa penempatan adaptasi kebiasaan baru, PMI wajib melakukan tes PCR sebelum terbang ke negara penempatan. Karena pemerintah ingin memastikan anak-anak bangsa benar-benar bisa terjamin keselamatan kesehatannya," jelas Benny.

Benny mengatakan, untuk itu sidak ini dilakukan untuk memastikan bagaimana protokol kesehatan yang diterapkan selama PMI berada di penampungan, seperti apa perlakukan P3MI terhadap PMI, apakah PMI diberikan pendidikan dan pelatihan, serta apakah PMI diberikan penghidupan yang layak dengan makanan yang cukup selama di penempatan. Kepala BP2MI juga memastikan biaya penempatan yang ditanggung oleh PMI tidak lebih besar dari Cost Struture yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk bekerja di Taiwan yaitu sebesar 17 juta.

"Pemerintah tidak ingin dengan terjadinya peristiwa ini, pemerintah Taiwan berpikir dari sudut pandang lain dan menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi Covid-19. Bahkan dikhawatirkan hal ini bisa mengganggu hubungan Indonesia - Taiwan," tegas Benny dihadapan 120 Calon PMI PT Graha Ayu Karsa.

Setelah ditemukannya 27 PMI yang terinfeksi Covid-19 di Taiwan ini, kantor perwakilan pemerintahan Republic of China (Taiwan) di Indonesia (The Taipei Economic and Trade Office/TETO) mengeluarkan surat edaran untuk memperketat aturan masuknya PMI ke Taiwan, seperti: PMI wajib melakukan tes PCR 3 hari sebelum terbang, dan akan memberhentikan proses penempatan PMI oleh 5 PT yang mengirimkan PMI terinfeksi Covid-19. Namun bagi PMI yang sudah mendapatkan visa sebelum tanggal 9 November 2020, tetap dapat berangkat ke Taiwan.

Selain ke PT Graha Ayu Karsa, Kepala BP2MI juga telah melakukan sidak ke PT Sentosa Karya Aditama di Bekasi, pada Rabu (18/11). PT tersebut diketahui mengirimkan 4 PMI yang dinyatakan positif Covid-19 saat tiba di Taiwan. Dan ada juga 3 PT lainnya yang termasuk mengirimkan PMI positif Covid-19 ke Taiwan, yaitu PT Vita Melati Indonesia, PT Ekoristi Berkarya, PT Mitra Sinergi Sukses. Ketiganya berada di Jawa Timur.

Kepala BP2MI berharap kepada seluruh P3MI untuk patuh menjalani surat edaran dari BP2MI untuk memastikan protokol kesehatan selalu diterapkan selama di penampungan, dan P3MI selalu melakukan tes PCR kepada PMI secara berkala.

"Kami butuh komitmen dari P3MI untuk dapat bekerjasama dengan pemerintah dalam melakukan penempatan PMI di masa adaptasi kebiasaan baru ini, agar tidak ada respon negatif dari negara penempatan," tutupnya.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2