Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
APBN
BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
2022-11-03 01:08:02
 

Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea.(Foto: Dok/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyerapan anggaran sebesar Rp 1.200 triliun hanya dalam kurun waktu dua bulan atau hingga 2022. Sebab, pernyataan yang datang dari Menkeu Sri Mulyani itu memaksa semua Kementerian/Lembaga (K/L) untuk membelanjakan untuk urusan yang dinilai tidak karu-karuan.

"Artinya, memberikan ruang yang besar untuk dikorupsi uang itu. Bayangkan anggaran Rp 1200 triliun. Sembilan bulan saja mereka (pemerintah, red) menghabiskan Rp 1.900 triliun sejak Januari hingga September. Tapi, Rp 1.200 triliun itu hanya dalam dua bulan kan bagaimana mau menyelesaikan itu," tegas Marinus saat dihubungi Parlementaria, Rabu (2/11).

Karena itu, Marinus menegaskan bahwa dirinya menangkap sinyal bahwa upaya penyerapan anggaran yang hanya dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya itu berpotensi disalahgunakan. Karena itu, ia menilai, dengan adanya pendampingan dari BPK maupun KPK, dapat lebih tepat guna dalam pembelanjaan anggaran tersebut.

"Ini sudah November, itu satu bulan. Katakanlah dihabiskan sampai 15 desember karena setelah itu tutup buku. Berarti kan praktis menghabiskan anggaran hanya satu bulan. Ya menurut orang yang tidak sekolah pun bingung bagaimana menghabiskan uang itu," tegas Politisi PDI-Perjuangan tersebut,

Karena itu, ia setuju dengan pendapat dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, agar jangan dipaksakan anggaran tersebut untuk dihabiskan di Tahun Anggaran 2022. Jika terjadi kelebihan anggaran, maka dapat dialokasikan ke Tahun Anggaran 2023 karena tidak ada pelanggaran hukum atas perbuatan tersebut.

"Justru dengan adanya pergeseran ini, kita berarti ada dana cadangan di 2023. Kalau nanti di 2023 kita tidak bisa habis gunakan ya untuk bayar utang dong. Ngapain utang itu ditumpuk-tumpuk?" tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan di sisa akhir tahun 2022, dari pagu belanja negara di dalam Perpres 98/2022 sebesar Rp 3.106,4 triliun, pemerintah baru merealisasikan belanja sebesar Rp 1.913,9 triliun atau baru terserap 61,6% hingga 30 September 2022. Artinya masih ada Rp 1,192,5 triliun yang belum diserap atau dibelanjakan.

"Daftar belanja kita ada Rp 3.000 triliun, kalau itu dieksekusi semuanya, itu masih ada Rp 1.200 triliun yang akan di-spend (dibelanjakan) dalam dua bulan ke depan. That's really big money," jelas Sri Mulyani dalam seminar yang diselenggarakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.(rdn/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2