Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPK
BPK Serahkan Laporan Audit Forensik Century
Friday 23 Dec 2011 15:36:06
 

Aksi unjuk rasa penuntasan skandal bailout Bank Century
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit forensik kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century, kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat (23/12). Hasil audit forensik itu diserahkan langsung Ketua BPK Hadi Purnomo kepada Ketua DPR Marzuki Alie serta Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Pramono Anung Wibowo, Anis Matta, dan Taufik Kurniawan.

Dalam laporannya tersebut, Hadi menjelaskan, audit forensik ini merupakan tindak lanjut dari audit investigasi yang dilakukan BPK sebelumnya. Audit forensik bertujuan untuk menemukan transaksi-transaksi tidak wajar atau transaksi yang merugikan negara dan masyarakat selama proses bailout Century. "Hasil audit investigasi ini merupakan satu kesatuan dan merupakan tindak lanjut LHP BPK sebelumnya," katanya.

BPK, imbuh dia, setidaknya menemukan 13 temuan transaksi tidak wajar di Bank Century, baik sebelum maupun sesudah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Temuan BPK yang pertama, yakni dana hasil penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) Bank Century 29.77 juta dolar AS digelapkan perusahaan berinisial FGAH milik HAW dan RAR.

Selanjutnya, hasil penjualam UTS sebesar 41 juta dolar AS dengan nilai bersih 38.86 juta dolar AS diantaranya sebesar 30.28 juta dolar AS tidak diterima Bank Century, karena menurut DBSL jumlah tersebut dijadikan jaminan kredit FGAH di DBSL. Selanjutnya jaminan tersebut dicairkan untuk melunasi kredit FGAH sebesar 29.77 juta dolar AS, sedangkan sisanya sebesar 51 juta dolar AS ditransfer ke rekening Bank Century di Standard Chartered New York.

BPK berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi penggelapan hasil penjualan US Treasury Strips (UTS) yang menjadi hak Bank Century sebesar 29.77 juta dolar AS oleh HAW dan RAR sebagai pemilik FGAH, yang merugikan Bank Century dan membebani PMS (Penyertaan Modal Sementara).

Sedangkan temuan BPK yang kedua, yakni transaksi pengalihan dana hasil penjualan SSB US Tasury Strips (UTS) Bank Century (BC) sebesar USD 7 juta dijadikan deposito PT AI. Hasil penjualan UTS diantaranya sebesar USD 7 juta ditransfer ke rekening BC di Standard Chartered Bank, New York. Selanjutnya dana sebesar USD 7 juta tersebut ditransfer menjadi deposito PT AI di BC atas perintah DHI.

Kemudian, PT AI dana tersebut, ditambah dengan deposito lainnya milik PT AI pada BC sebesar 5.5 juta dolar AS, dijadikan jaminan atas kredit PT AI di BC sebesar Rp 128 miliar. Kredit tersebut selanjutnya dilunasi PT AI dengan cara mencairkan deposito-deposito yang dijadikan jaminan kredit tersebut.

BPK berkesimpulam bahwa pengalihan dana hasil penjualan SSB oleh DHI menjadi deposito PT AI di BC sebesar USD 7 juta tidak wajar karena diduga tidak ada transaksi yang mendasarinya dan merugikan BC yang pada akhirnya membebani PMS (Penyertaan Modal Sementara) negara.(inc/rob)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2