Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

BPK Temukan 318 Rekening Mencurigakan
Friday 09 Dec 2011 19:25:19
 

BPK temukan ratusan rekening mencurigakan bernilai puluhan triliun rupiah (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang 2011 telah menemukan ratusan rekening yang mencurigakan hasil tindak pidana korupsi. Tercatat ada 318 rekening mencurigakan dengan nilai mencapai Rp 29,5 triliun dan 480 juta dolar AS.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/12). Menurutnya, temua tersebut rekening mencurigakan tersebut telah disampaikan kepada KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

“BPK juga telah mempelajari 20.000 rekening terkait kasus skandal Bank Century. Dalam bulan ini akan kami sampaikan laporannya kepada DPR, meski belum seluruhnya bisa ditelusuri. Tapi kami usahakan laporan tahap pertama dapat diberikan kepada DPR dan KPK," ujar dia.

Lambanya audit forensik atas dana bailout Bank Century ini, imbuh dia, karena proses pemeriksaan berbeda dengan yang biasa dilakukan. Audit forensik memerlukan ketelitian dan pemeriksaan dilakukan lebih mendalam. “Audit ini memerlukan waktu, karena harus melakukan penelusuran lebih dalam,” tandas Bisri.

Sementara itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan kesiapannya mengusut tuntas kasus rekening gendut yang dimiliki sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu menelaah laporan yang akan diberikan PPATK. "Informasi dan laporan mengenai rekening PNS itu memang sudah disampaikan dan KPK siap menindaklanjutinya," jelasnya.
Mengenai rencana pemanggilan oknum-oknum yang diduga terlibat, KPK masih belum akan melakukan pemanggilan. Pasalnya, KPK sendiri masih belum melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. "Datanya pasti banyak dan harus dikaji lebih mendalam,” tandas dia.

Sebelumnya, PPATK menemukan, setidaknya ada 10 PNS muda yang memiliki rekening berisi miliaran rupiah. Uang itu ditengarai berasal dari dana proyek. PNS muda yang punya rekening janggal adalah golongan IIIB dengan usia 35 tahunan. Diduga mereka menggelapkan dana dengan membuat proyek fiktif yang nilainya mencapai miliaran rupiah.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2