Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Hambalang
BPK Tetap Jaga Independensi Audit Hambalang II
Friday 28 Dec 2012 09:10:51
 

Anggota BPK, Agung Firman Sampurna.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan RI tetap menjaga independensinya dalam melakukan pemeriksaan investigatif atas pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahap II, sama seperti pemeriksaan tahap I. Hal ini ditegaskan oleh Anggota BPK Agung Firman Sampurna dalam kegiatan temu media di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Kamis (27/12).

Dalam kesempatan itu, Anggota BPK menjelaskan bahwa audit investigatif pembangunan P3SON Hambalang ini dilakukan berdasarkan surat dari DPR pada 8 Desember 2011. Dalam surat tersebut, DPR menyatakan untuk meminta dilakukan audit investigatif oleh BPK terhadap pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang.

“Audit yang dilakukan BPK berdasarkan standar audit yang ada. Berdasar standar audit tersebut, tim kumpulkan data dengan metode pemeriksaan. Kita juga perbaiki internal business process-nya, sehingga tidak hanya baik secara substansi, tapi juga terjaga independensinya,” jelas Agung. Pemeriksaan investigatif tahap II yang dilakukan BPK ini sudah ada program pemeriksaannya, dimana dijelaskan mengenai tujuan pemeriksaan juga ruang lingkup pemeriksaan.

Agung juga mengulas kembali hasil pemeriksaan Hambalang tahap I dimana sudah menggambarkan secara utuh apa yang dipersoalkan selama ini tentang pembangunan P3SON Hambalang. “Sebenarnya hasil audit itu cukup menjadi petunjuk untuk aparat penegak hukum untuk melakukan proses penegakkan hukum. Namun, BPK juga menganggap tidak ingin hasil audit tersebut sekadar selesai saja, BPK ingin sajikan hasil yang paripurna. Inilah yang dilakukan BPK dalam audit Hambalang tahap II,” tambah Anggota BPK termuda ini.

Permintaan dari DPR untuk melakukan pemeriksaan Hambalang ini sudah dilakukan oleh BPK dengan hasil pemeriksaan yang digambarkan secara komprehensif. Hasil pemeriksaan tahap II ini untuk memperkuat hasil pemeriksaan tahap I. Tapi, ditambahkan Agung, bisa juga nanti ada hal-hal baru. Bisa dipastikan proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tim yang dilibatkan dalam tugas pemeriksaan ini adalah tim pemeriksaan investigatif yang dipilih dengan integritas dan kompetensi yang baik.

Terkait dengan isu yang berkembang saat ini tentang kemungkinan adanya konflik kepentingan antara BPK dengan Komisi X DPR, ditegaskan oleh Agung bahwa permintaan audit Hambalang adalah berasal dari DPR. DPR khususnya Komisi X baik secara individual maupun kolektif menginginkan agar masalah ini diungkapkan. “Jadi tidak ada konflik kepentingan antara BPK dengan DPR. Semua ingin masalah ini diungkapkan ke publik dan ini sudah dilakukan,” tegasnya lagi.

Disebutkan Agung, audit tahap II mulai dilakukan dengan pengumpulan bukti-bukti yang kompeten dan relevan. Diharapkan hasil auditnya nanti dapat menyajikan hasil yang sama baiknya dengan audit Hambalang tahap I.(bpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2