Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

BPKB Ikut Berubah Gara-gara Pemberlakuan e-KTP
Thursday 04 Aug 2011 21:09:03
 

Ilustrasi
 
JAKARTA-Pemberlakukan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP akan berdampak pada perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Nantinya, BPKB baru akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) nasional yang tertera dalam e-KTP.

"Seharusnya ikut berubah, namun sampai saat ini pihak kami belum mendapat tembusan tentang hal tersebut dari Dinas Kependudukan. Tapi BPKB itu tentu perlu kekinian data," ungkap Kepala Seksi Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Tedy Minahasa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8).

Diungkapkan Tedy, seperti dikutip kompas.com, jika e-KTP sudah diterapkan secara menyeluruh di Jakarta, maka warga yang nantinya mengajukan permohonan mutasi atau balik nama akan langsung mendapatkan BPKB baru dengan identitas NIK terbaru sesuai dengan e-KTP. "Sedangkan BPKB yang sekarang, yang baru diterapkan juga sengaja tidak ditulis dulu NIK-nya. Kolom NIK di BPKB baru nantinya disediakan untuk nomor kependudukan baru yang tertera di e-KTP," kata Tedy.

Penerbitan e-KTP kini sudah mulai berjalan di setiap kantor kelurahan di Jakarta.Tahap pertama, setiap warga diminta untuk memasukkan nomor induk kependudukannya ke sistem pendataan penduduk di komputer yang terkoneksi dengan sistem komputer Kementerian Dalam Negeri. Tahap itu dilanjutkan dengan potret wajah.

Selanjutnya, warga diminta melaksanakan cap semua jari tangannya dan tanda tangan, yang seluruhnya menggunakan alat berteknologi komputer. Baru kemudian potret retina mata. Langkah berikutnya adalah verifikasi data, kemudian diakhiri dengan tanda tangan dan cap jari telunjuk tangan dengan alat berteknologi komputer.

Slogan Kosong
Sementara itu, sejumlah warga meragukan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik gratis. Kata gratis itu dianggap hanya slogan kosong belaku. Pasalnya, pada pelaksanannya ujung tombak pengurusan KTP di tingkat rukun tetangga dan rukun warga memerlukan biaya.

"RT dan RW memerlukan ongkos pengantaran, kadang juga perlu foto kopi data. Jika disebut tidak ada pungutan biaya itu bohong, itu cuma omongan doang," kata Ketua RW 02 Kelurahan Bojongsari Lama, Pasar Rebo, Bojongsari, Nasan. Ia hadir dalam sosialisasi pembuatan KTP elektronik.

Dalam kesempatan itu, Nasan menanyakan solusi terbaik agar para RT dan RW dapat bekerja maksimal. "Kami ini tidak memiliki gaji, karena itu mohon solusi terbaik," kata Nasan.

Hal yang sama disampaikan Ajang Supendi, Ketua RW 10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari. Menurutnya, pihak RT dan RW terlibat dalam proses pengurusan KTP. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Kami terlibat dalam proses pembuatan, maka wajar jika kami nanya apakah ada pos anggaran buat kami," kata Ajang.(kdc/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2