Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

BPKB Ikut Berubah Gara-gara Pemberlakuan e-KTP
Thursday 04 Aug 2011 21:09:03
 

Ilustrasi
 
JAKARTA-Pemberlakukan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP akan berdampak pada perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Nantinya, BPKB baru akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) nasional yang tertera dalam e-KTP.

"Seharusnya ikut berubah, namun sampai saat ini pihak kami belum mendapat tembusan tentang hal tersebut dari Dinas Kependudukan. Tapi BPKB itu tentu perlu kekinian data," ungkap Kepala Seksi Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Tedy Minahasa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8).

Diungkapkan Tedy, seperti dikutip kompas.com, jika e-KTP sudah diterapkan secara menyeluruh di Jakarta, maka warga yang nantinya mengajukan permohonan mutasi atau balik nama akan langsung mendapatkan BPKB baru dengan identitas NIK terbaru sesuai dengan e-KTP. "Sedangkan BPKB yang sekarang, yang baru diterapkan juga sengaja tidak ditulis dulu NIK-nya. Kolom NIK di BPKB baru nantinya disediakan untuk nomor kependudukan baru yang tertera di e-KTP," kata Tedy.

Penerbitan e-KTP kini sudah mulai berjalan di setiap kantor kelurahan di Jakarta.Tahap pertama, setiap warga diminta untuk memasukkan nomor induk kependudukannya ke sistem pendataan penduduk di komputer yang terkoneksi dengan sistem komputer Kementerian Dalam Negeri. Tahap itu dilanjutkan dengan potret wajah.

Selanjutnya, warga diminta melaksanakan cap semua jari tangannya dan tanda tangan, yang seluruhnya menggunakan alat berteknologi komputer. Baru kemudian potret retina mata. Langkah berikutnya adalah verifikasi data, kemudian diakhiri dengan tanda tangan dan cap jari telunjuk tangan dengan alat berteknologi komputer.

Slogan Kosong
Sementara itu, sejumlah warga meragukan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik gratis. Kata gratis itu dianggap hanya slogan kosong belaku. Pasalnya, pada pelaksanannya ujung tombak pengurusan KTP di tingkat rukun tetangga dan rukun warga memerlukan biaya.

"RT dan RW memerlukan ongkos pengantaran, kadang juga perlu foto kopi data. Jika disebut tidak ada pungutan biaya itu bohong, itu cuma omongan doang," kata Ketua RW 02 Kelurahan Bojongsari Lama, Pasar Rebo, Bojongsari, Nasan. Ia hadir dalam sosialisasi pembuatan KTP elektronik.

Dalam kesempatan itu, Nasan menanyakan solusi terbaik agar para RT dan RW dapat bekerja maksimal. "Kami ini tidak memiliki gaji, karena itu mohon solusi terbaik," kata Nasan.

Hal yang sama disampaikan Ajang Supendi, Ketua RW 10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari. Menurutnya, pihak RT dan RW terlibat dalam proses pengurusan KTP. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Kami terlibat dalam proses pembuatan, maka wajar jika kami nanya apakah ada pos anggaran buat kami," kata Ajang.(kdc/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2