Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Air
BPLHD Akan Sidak Penggunaan Air Tanah oleh Industri
Tuesday 14 Feb 2012 17:26:49
 

Aparat BPLHD DKI Jakarta sedang melakukan pemeriksaan penggunaan air tanah di kawasan industri (Foto: BPLHD.Jakarta.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah wilayah di Jakarta Utara. Kawasan yang akan disidak meliputi Penjaringan, Tanjung Priok, Pademangan, serta kawasan pesisir pantai utara Jakarta. Hal ini dilakukan terkait program antisipasi terjadinya penurunan permukaan tanah.

“Fokus sidak untuk mengetahui penggunaan air tanah di kawasan industri. Sebelum sidak, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Secepatnya kami akan melakukan sidak penggunaan air tanah,” kata Kabid Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan di jakarta, Selasa (14/2).

Menurut dia, sosialisasi ini akan dilakukan terhadap pelanggan industri di Kelurahan Ancol yang menggunakan air tanah. Pasalnya, penggunaan air tanah untuk industry akan berdampak negative, karena permukaan tanah akan mengalami penurunan setiap tahunnya dari 5-26 sentimeter per tahun.

Belum lagi hal itu juga dapat menyebabkan kerusakan bangunan, interusi air laut dan kualitas air tanah yang menjadi buruk karena bercampur air laut. "Jika sudah terjadi demikian, berapa biaya yang diperlukan untuk meninggikan tanah dengan cara diaspal. Ditambah dengan terjadinya rob dan pemanasan global," jelas Ridwan.

Berdasarkan data BPLHD, ungkap dia, dalam waktu dua tahun terakhir, pihaknya mencatat 1.015 sidak dan menemukan, kasus pengecoran sebanyak 100 kasus dan sumur ilegal 262 kasus. Dari jumlah itu yang membayar perdata sebanyak 49 kasus atau senilai Rp 14 miliar, diseret ke pengadilan sebanyak empat kasus dan lain sebagainya.

"Di Jakarta Utara sendiri, pengambilan air tanah untuk menghasilkan air yang bersih harus berada pada kedalaman 300 meter. Tentunya dengan kedalaman tersebut harus punya investasi yang cukup besar untuk mengambil air tanah, karena cukup dalam," tutur Ridwan.

Setelah penertiban dilakukan, langkah selanjutnya yang akan diambil yakni membahas dengan tim dan menindak bagi mereka yang terbukti melanggar. "Dalam sehari, kami menemukan 17 sumur ilegal. Di Jakarta Utara sendiri sudah masuk zona merah yang rawan, kritis dan rusak. Tidak hanya di Jakarta Utara saja, tapi kita juga akan sidak di wilayah Jakarta lainnya," tegas dia.(bjc/irw).



 
   Berita Terkait > Air
 
  Baharudin Demmu: Beberapa Daerah di Kukar Masih Mengalami Kesulitan Air Bersih
  Wahh, Air di dalam Botol Aqua dan Nestle Mengandung 'Partikel Plastik'
  Negara Mutlak Berkuasa Atas Air
  KAT Sosialisasi Air Ajaib 'Kangen Water' pada Ibu PKK Sukapura
  Peringatan Hari Air Sedunia: Semua Elemen Bangsa Harus Kritis Sikapi Masalah Air
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2