Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
BPN Siap Beri Bantuan Hukum ke 3 Emak-Emak yang Ditangkap di Karawang
2019-02-27 06:42:30
 

Direktorat Advokasi BPN, Habiburokhman.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana memberikan bantuan hukum kepada tiga ibu rumah tangga di Karawang, Jawa Barat, yang diduga melakukan kampanye hitam. Direktorat Advokasi BPN, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan bantuan hukum, meski ketiganya bukan merupakan bagian tim sukses atau relawan pasangan calon nomor urut 02.

"Kalau toh mereka bukan dalam struktur BPN, bukan strultur BPD, bukan relawan tetapi emak-emak ini pendukung Prabowo dan Sandi kami tetap memberikan bantuan hukum," tegasnya di sela-sela diskusi "Rezim Jokowi Menebar Hoax dan Kebohongan?" di kantor Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Habiburokhman menjelaskan, pada Senin (25/2) malam, pihaknya telah berusaha menemui tiga ibu rumah tangga itu di kantor Polda Jawa Barat. Namun, hal tersebut tak membuahkan hasil.

"Ada tim (BPN) yang di Bandung, dari Karawang dua (orang), berupaya menemui tiga orang tersebut, namun tidak berhasil. Sampai pagi, sekitar jam 4, 5 (pagi) tim akhirnya balik kanan ke Jakarta," ujar Habiburokhman.

Ketua DPP Partai Gerindra tersebut menjelaskan, pihaknya hanya berhasil bertemu perwakilan keluarga dari tiga emak tersebut. Didapatkan fakta, bahwa ketiganya belum menerima surat penangkapan dari Polda Jabar.

"Yang tadi malam kami mendapat dari pihak yang mengaku keluarga, bahwa itu belum mendapatkan surat penangkapan per tadi malam. Sehingga kita lihat hari ini perkembngannya bagaimana," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman pun memastikan, pihak BPN tidak pernah menginstruksikan relawan atau simpatisan mereka untuk melakukan kampanye hitam. BPN hanya fokus mempromosikan visi, misi, dan program Prabowo-Sandi.

"Kita ada SOP, tidak boleh menyampaikan sesuatu yang menjelekkan orang lain dan sebagainya," ujar Habiburokhman.

Meski begitu, ia pun kembali menegaskan, Direktorat Advokasi BPN siap menberikan bantuan hukum kepada ketiga perempuan tersebut. "Kan hari ini kita belum dapat kuasa, kalau keluarga atau yang bersangkutan meminta, kita akan mengkoordinasikan bantuan hukum," ujarnya.

Perlu diketahui, jajaran Polres Karawang menangkap tiga ibu rumah tangga yang melakukan kehebohan di dunia maya. Pasalnya, ketiga emak itu diduga telah melalukan kampanye hitam terhadap pasangan calon 01 dengan cara door-to-door.

Dalam video itu, dua orang ibu-ibu berbicara dalam bahasa Sunda mengimbau kepada seorang pria tua untuk tidak memilih pasangan Jokowi-Maruf. Sebab, jika Jokowi terpilih diisukan akan ada larangan azan di masjid-masjid, larangan penggunaan hijab bagi perempuan, serta akan ada pelegalan nikah sesama jenis.

Kasubag Humas Polres Karawang AKP Marjani membenarkan bila jajarannya telah menangkap tiga perempuan yang membuat heboh tersebut. Penangkapan itu sebagai langkah preventif kepolisian. Akan tetapi, saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Mereka kita amankan pada Ahad malam. Tapi, langsung diambil alih Polda Jabar," ujar Marjani.(naa/as/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2