Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BPOM
BPOM Temukan 50 Merk Obat Kuat Ilegal dan Berbahaya
Wednesday 26 Aug 2015 07:15:46
 

Tampak suasana konferensi pers Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di kantor BPOM Jl.Percetakan Negara, Jakarta Senin (24/8).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan / Public Warning semenjak ditemukan 50 jenis Obat Tradisinal (OT) dan Suplemen Kesehatan (SK) stamina Pria yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO); 25 diantaranya merupakan Produk Obat Tradisional tidak terdaftar atau ilegal.

Juga terhadap 25 item hasil temuan yang terdaftar, nomor izin edarnya dibatalkan. Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia dari bulan November 2014 hingga Agustus 2015, didominasi oleh Sildenafil dan turunannya.

Dr.Ir. Roy Alexander Sparringa, M.App.Sc. Kepala BPOM memaparkan, "Tujuannya agar masyarakat lebih waspada dan tidak mengkonsumsi OT dan SK mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), karena dapat membahayakan kesehatan," ujarnya, saat jumpa pers di hadapan awak media cetak, elektronik, online, selepas melangsungkan penandatanganan pakta integritas Penanggulangan KKN bersama Perwakilan Asosiasi dan Gabungan Pengusaha Obat dan Makanan di kantor BPOM Jl.Percetakan Negara, Jakarta Senin (24/8).

"Penanggulangan OT dan SK mengandung BKO, adalah perlindungan khusus terhadap konsumen. Kita berperang terhadap penyalahgunaan suplemen kesehatan dan obat tradisional," jelas Roy, yang mengatakan mereka (pelaku usaha) tidak mengakui bahwa produk tersebut tidak mengandung sildinafil, namun setelah BPOM teliti ada turunananya dari sildinafil.

Menurut informasi melalui Post-Marketing Alert System (PMAS), sebanyak 18 OT dan SK mengandung BKO juga ditemukan di ASEAN, Australia, dan Amerika Serikat, kemungkinan bisa saja beredar di Indonesia. "Permasalahannya bukan hanya menjadi isu di Indonesia, namun di seluruh dunia," katanya,

"Sildenafil merupakan obat yang diindikasikan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal. Umumnya dikenal dengan nama "viagra" dan paling dominan digunakan sebagai obat disfungsi ereksi pada pria," jelas Roy, Kepala BPOM.

Perlu diketahui dimana sildenafil dan turunannya termasuk dalam golongan obat keras yang hanya digunakan sesuai petunjuk dokter, jika tidak digunakan dengan tepat, bahan kimia obat ini dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

"Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, dilakukan penarikan produk OT dan SK mengandung BKO dari peredaran dan dilanjutkan dengan pemusnahan. Pada tahun 2015, pemusnahan dilakukan terhadap produk jadi senilai 59,8 miliar rupiah dan bahan baku senilai 63,5 Miliar rupiah," tambahnya.

Dalam 2 tahun terakhir ini sejumlah 16 kasus peredaran OT mengandung BKO berhasil diungkap dan telah diajukan ke Pengadilan. Dalam menyelesaikan kinerja ini BPOM tidak bekerja sendiri, penanganan kasus ini merupakan koordinasi lintas sektor.

Dilakukan dengan berbagai instansi terkait, seperti Kepolisian, dan Kejaksaan untuk penanganan dari segi hukum, Pemda Kab / Kota (Dinas Kesehatan / Dinas Perindustrian / Dinas Perdagangan), asosiasi di bidang OT dan SK melalui Kelompok kerja Nasional Penanggulangan Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (Pokjanas Penanggulangan OT-BKOO). Dan penguatan kerjasama ASEAN melalui PMAS, Badan POM juga terus melakukan penggalangan kerja sama dengan berbagai negara, seperti Australia, China, Amerika, dll.

"Kami Instruksikan (dari BPOM) kepada pelaku usaha untuk tidak memproduksi dan / atau mengedarkan dan menjual OT dan SK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dan kepada masyarakat (konsumen) agar tidak mengkonsumsi produk yang masuk dalam publik warning," tegas Roy Sparingga, kepada para pelaku usaha dan konsumen.

Peringatan kegiatan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada maupun tidak mengkonsumsi produk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan / public warning ini ataupun yang sudah diumumkan dalam peringatan / public warning sebelumnya.

Jika Masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produksi dan peredaran OT dan SK secara Ilegal, dapat menghubungi Contact Centre HALOBPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitterrr@bpom_ri atau unit layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2