Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Pencurian Pulsa
BRTI Kerap Langgar Prinsip Akuntabilitas
Monday 05 Dec 2011 17:21:36
 

Kasus pencurian pulsa membuang DPR harus membentuk Paja (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyatakan bahwa berbagai keputusan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu contoh nyata adalah Surat Edaran Nomor 177/BRTI/X/2011 tertanggal 14 Oktober 2011 yang telah melanggar prinsip akuntabilitas.

BRTI telah melakukan penyimpangan terkait keluarnya surat edaran tersebut. "BRTI itu hanya dapat mengeluarkan produk peraturan yang sifatnya perintah dalam bentuk keputusan direktur jenderal, sehingga produk surat edaran tersebut tidak punya dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi syarat formal," kata Ketua Mastel Setyanto P Santosa dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panja Pencurian Pulsa Kimisi I DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/12).

Dalam pelaksanaan prinsip independen dan profesional, lanjut dia, BRTI tidak meninjau persoalan secara netral dan tidak memberi perhatian kepada pihak-pihak yang terkena dampak secara seimbang. "BRTI tidak mendefinisikan secara jelas hal-hal yang mau diawasi. Definisinya selalu berubah-ubah itu bisa mematikan bisnis penyedia konten lain," ujar Setyanto, seperti dilansir Jurnal Parlemen.

BRTI, lanjut dia, juga tidak transparan pada semua pemangku kepentingan. Sejak awal diterbitkan dan kemudian direvisi, peraturan menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penyelenggara jasa SMS premium, tidak pernah melibatkan penyelenggara. "Penyelenggara pesan premium hanya dilibatkan pada saat evaluasi," ujar Setyanto.

Seperi diberitakan sebelumnya, maraknya pencurian pulsa akhirnya mendorong BRTI untuk mengeluarkan kebijakan strategis dengan menghentikan layanan broadcast melalui pesan singkat atau short message service (SMS). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/BRTI/X/2011 tertanggal 14 Oktober 2011.(jpc/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Pencurian Pulsa
 
  Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
  Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
  Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
  Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
  Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2