JAKARTA, Berita HUKUM - Munathsir Mustaman, SH, perwakilan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri di Trunojoyo Jakarta Selatan Rabu (4/12), guna mendampingi Ketua Serikat Pekerja Bank BTN, Satya Wijayantara untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta dokumen hasil Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pihak manajemen Bank BTN dengan Serikat Pekerja (SP) BTN yang sebelumnya ditanda tangani saat Munas Serikat Pekerja pada 2018 lalu.
Tindak pidana pemalsuan surat serta dokumen, "diduga dilakukan oleh Divisi Human Capital Bank BTN sebagaimana diatur dalam Pasal 263 atau Pasal 266 jo pasal 55 KUHP," ujar Munathsir Mustaman.
Munathsir sebagai perwakilan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) saat mendampingi pekerja bank BTN menyampaikan dimana mencermati dalam Munas SP BTN tahun 2018 lalu, bahwa awalnya, keluarga pekerja (Isteri/Suami/Anak) meninggal dunia, Perusahaan akan memberikan bantuan uang duka kepada pekerja sebesar 3 (tiga) kali gaji dasar.
"Jika yang meninggal adalah orang tua/ mertua pekerja diberikan uang duka sesuai ketentuan perusahaan. Nilai nominal bantuan pemakaman di atas akan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali," jelasnya.
Adapun, hasil perundingan PKB yang didaftarkan oleh perusahaan, pasal 43 ayat (2) berbunyi, keluarga pekerja (isteri/ suami/ anak) meninggal dunia. Perusahaan akan memberikan bantuan uang duka kepada pekerja sebesar 3 (tiga) kali gaji dasar.
Sementara, lanjutnya perubahan Pasal 43 ayat (2) malah berisikan bahwa dalam hal keluarga pekerja meninggal dunia, perusahaan akan memberikan bantuan pemakaman kepada Pekerja atau ahli warisnya yang sah.
Lalu, ungkapnya mengenai penghapusan pasal 76 Ayat (4) berisi dalam rapat perumusan sanksi dihadiri perwakilan SP BTN memiliki kewenangan memberikan sanksi ringan, sedang dan berat kepada pelaku pelanggaran dengan person grade dan jabatan diatur dalam peraturan perusahaan.
PKB yang didaftarkan oleh perusahaan, ayat di atas dihapus. Menurut Munathsir, Pengacara ACTA itu menuding Divisi Human Capital Bank BTN diduga melakukan pemalsuan empat (4) pokok materi perundingan PKB Manajemen BTN dengan Serikat Pekerja BTN.
"Selain pemalsuan 4 materi perundingan PKB, selanjutnya didaftarkan di Kemenaker RI, penambahan 1 (satu) ayat ke dalam Pasal 10," ungkap Munathsir.
Adapun, pasal 10 Ayat (5) PKB kesepakatan Munas berisikan, apabila kualifikasi Pekerja experienced hire dan professional hire dikategorikan standard performance, maka terhadap pekerja experienced hire dan professional hire ditawarkan pengunduran diri.
Di samping itu, ayat tersebut berubah menjadi ayat (6). Lalu pada PKB yang didaftarkan oleh perusahaan, Pasal 10 ayat (5) diganti berbunyi, 'Perusahaan wajib melibatkan Serikat Pekerja dalam merundingkan dan menetapkan jenis pekerjaan yang dapat diberikan penawaran pada experienced hire professional dan hire memperhatikan kepentingan utama pemberian kesempatan pekerja karir.' pihak manajemen Bank BTN dengan Serikat Pekerja (SP) BTN yang sebelumnya ditandatangani saat Munas Serikat Pekerja 2018 lalu.
"Diduga pemalsuan dokumen PKB yang diajukan ke kemenaker dilakukan divisi Human Capital Bank BTN terindikasi langgar aturan pasal 263 atau Pasal 266 jo pasal 55 KUHP," tandasnya.
Di lokasi, saat melaporkan ke pihak polisi kelima (5) advokat dari ACTA nampak mendampingi lima orang perwakilan serikat pekerja BTN.'(bh/mnd) |