Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Babak Sinetron, "Sago Oh Sago" Kabur Lagi
Friday 01 Feb 2013 09:39:52
 

Purba Halomoan Siagian selaku kuasa hukum Octo Bermand Simanjuntak (pelapor).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Cerita penyerahan diri terpidana satu setengah tahun, Ignatius Sago kepada pihak kejaksaan melalui laporan keluarganya yang menyatakan ia dalam keadaan sakit di RS Imelda Medan, bagaikan lakon sinetron kejar tayang tapi lari lagi.

Penyerahan diri Sago yang dianggap menjadi episode terakhir dari sinetron perjalanan terakhir pelarian Sago, ternyata kembali bersambung menuju babak ke 2 dan pastinya penuh dengan episode baru.

Sinetron ini menjadi berlanjut akibat tidak adanya pengawalan ataupun penjagaan terhadap terpidana Ignasius Sago yang berada di RS Imelda, sehingga dapat keluar masuk tanpa ada pengawasan dari pihak kejaksaan yang menangani perkara tersebut.

"Kita sangat kecewa dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak melakukan pengawasan bahkan penjagaan, padahal jelas pihak keluarga telah memberitahukan keberadaan terpidana,” ujar Purba Halomoan Siagian, selaku penasehat hukum dari korban Oktobermand Simanjuntak, di kantornya Jl. Ayahanda, Medan, Kamis (31/1) kemarin.

Pihak Kejaksaan yang diharapkan tampil sebagai aktor penumpas pelaku kejahatan atau sebagai superhero dalam sinetron ini, ternyata tidak mampu memerankannya dengan baik. Ini dibuktikan, kalau pihak kejaksaan tidak mampu melaksanakan perintah hakim selaku sutradara untuk langsung melakukan tindakan pengawasan, apalagi tegas melakukan penahanan.

Sehingga dengan tidak ada penjagaan ataupun pengawasan, terpidana Ignatius Sago kembali melarikan diri tanpa diketahui keberadaannya dan bahkan hakim selaku sutradarapun tak mampu berbuat banyak.

“Sehingga sampai saat ini pihak kejaksaan belum juga melakukan penahanan, padahal Ignatius Sago telah keluar dari RS Imelda VIP Room Lt. 2 No. 4 pada pukul 10:30 Wib, Kamis (31/1). Ada apa dengan Kejaksaan, kita khawatir hal ini akan terjadi seperti kasus sebelumnya. Kalau misalkan sakit, pasti ada ketentuannya dimana ada surat pembantaran dari pihak kejaksaan yang telah diterima dari dokter yang melakukan pemeriksaan. Namun statusnya tetap ditahan. Seandainya dikatakan ada itikad baik dari terpidana Ignatius Sago mengapa dari awal tidak memberitahukan keberadaannya tentunya kan hal ini Kejaksaan sudah dibuat repot," keluh Purba Siagian.

Selaku pembela korban, Purba Siagian juga menjelaskan kalau dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan perkara ditingkat banding tepatnya di Pengadilan Tinggi (PT).

“Hal itu bertujuan untuk terus diawasinya perkara ini, ujarnya seraya menyatakan jangan sampai pihak kejaksaan kecolongan lagi. Atau ada ‘udang dibalik batu’,” lanjut Siagian kembali.

Sementara pantauan wartawan di RS Imelda, Jl. Bilal, Medan, terpidana pemalsu dokumen Ignatius Sago sudah tidak berada di lokasi pada pukul 13:00 WIB, Kamis (31/1). Menurut Resepsionis RS Imelda menyatakan bahwa Ignasius Sago telah keluar dari kamarnya pada pukul 10:30 WIB.

“Bapak Ignasius Sago sudah keluar sekitar jam 10:30 bersama anaknya,” ujar petugas resepsionis RS Imelda, Jl. Bilal, Medan tersebut.

Sebelumnya diketahui keluarga terdakwa Ignatius Sago, yang sudah divonis satu tahun dan enam bulan penjara akhirnya menyerah, dengan mendatangi kantor Kejatisu memberitahukan keberadaan terdakwa yang terbukti menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Marcos Simaremare, di ruang kerjanya menjelaskan, kehadiran keluarga terdakwa ke kantor Kejatisu diketahui pada Senin, 21 Januari 2013 lalu dan menemui bidang Pidana Umum (Pidum). Meski tidak mendetail, Marcos mengungkapkan kehadiran keluarga terdakwa ada sekitar tiga orang.

"Selama ini kami memang mencari-cari Ignatius Sago, dengan tujuan melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Pada saat proses berjalan, keluarga yang bersangkutan akhirnya datang dan memberitahukan bahwa Ignatius Sago sedang sakit," urainya, Rabu (30/1) kemarin.

Lanjut Marcos, mendapat informasi dari keluarga terdakwa, pihaknya pun langsung menanyakan keberadaan yang bersangkutan. Saat itu, keluarga terdakwa menyampaikan bahwa Ignasius Sago tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Imelda, yang berlokasi di Jalan Bilal, Medan, dikarenakan penyakit komplikasi.

Marcos menambahkan, kondisi sakit komplikasi yang diderita Sago, juga dibenarkan oleh dokter yang menanganinya. Selain itu, untuk meyakinkan fakta, pihak Kejatisu pun mengundang seorang dokter yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, bernama Hendra.

"Dengan informasi yang diperoleh dari keluarga terdakwa, sehingga kita tanya di mana terdakwa dirawat karena kita tidak mau percaya begitu saja. Saat itu keluarganya mengaku bahwa yang bersangkutan sedang dirawat di RS Imelda. Untuk memastikan kondisinya kami mengundang dokter dari Kejagung dan menyatakan bahwa kondisi kesehatan Sago tidak dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," urainya.

Sinetron pelarian Sago memasuki babak 2 ini tampaknya akan kembali menyita waktu banyak dan sangat mengecewakan semua pihak, apalagi bagi orang yang berperan sebagai korban.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2