Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pertanian
Babinsa Jadi Penyuluh, Sarjana Pertanian Terancam Menganggur
Friday 23 Jan 2015 04:54:58
 

Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto dari Fraksi PKS Dapil Sumbar I.(Foto: riska arinindya/parle/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo didesak agar mempertimbangkan kembali kebijakan merekrut Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mencukupi kekurangan tenaga penyuluh pertanian. Kebijakan itu akan menyebabkan puluhan ribu sarjana dan diploma pertanian yang sudah bekerja sebagai penyuluh pertanian honorer menjadi menganggur.

Demikian ditegaskan kembali oleh Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto (Dapil Sumbar I), Kamis (22/1). “Kalau Babinsa yang direkrut jadi tenaga penyuluh itu jumlahnya 50 ribu orang, maka sebanyak itu pula sarjana dan diploma pertanian yang akan menganggur,” tandasnya. Selama ini, menurutnya, kekurangan tenaga penyuluh itu diisi oleh sarjana dan diploma lulusan berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

“Mereka ini dikontrak pemerintah untuk bekerja 10 bulan dalam setahun. Istilah untuk mereka adalah Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP). Setelah kontraknya habis pada tahun tersebut maka bisa diperpanjang pada tahun berikutnya. Demikian seterusnya,” papar Hermanto.

Perekrutan Babinsa, lanjutnya, berarti mengenyampingkan para sarjana dan diploma yang selama ini telah berkontribusi dalam pembangunan pertanian. “Indikasi pengenyampingan mereka itu semakin jelas dengan belum ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian untuk pengangkatan kembali mereka sebagai THL TBPP pada tahun 2015 ini.”
Pengenyampingan ini, tambahnya, bisa diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi untuk negara. “Kebijakan merekrut Babinsa berarti pula kebijakan PHK untuk THL TBPP,” kata Politisi PKS tersebut.

Akibat kebijakan itu, puluhan ribu THL TBPP kehilangan pekerjaan. Pada akhirnya, mereka akan jatuh miskin dan angka kemiskinan bertambah. “Presiden Jokowi sadarlah, kebijakan merekrut Babinsa sebagai penyuluh pertanian akan menambah angka kemiskinan,” katanya mengakhiri pandangannya.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pertanian
 
  Anggota DPR Minta Anggaran Sektor Pertanian Tidak Dipangkas
  Peduli Pertanian, Maphilinda Syahrial Oesman Dorong Daerah Lain Ikuti Langkah Mura
  Legislator Imbau Pemerintah Cegah Arus Impor Pertanian
  37 PPL Pertanian Tuntut BKDPSDM Kaur Keluarkan Verifikasi Sarat Tes P3K
  Sandi Mendengar Cerita Agus Zamroni dan Janji Manis Pemerintah Joko Widodo
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2