JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sri Wahyuni yang juga istri mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, saat ini sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/2).
Neneng membacakan sendiri Pledoinya tersebut, namun Neneng membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dimana Neneng melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Neneng juga mengutip ayat-ayat dari Alquran untuk pembelaannya yaitu surat Annisa dan surat Ar Rahman ayat 7 dalam membacakan pembelaannya itu.
Neneng juga sempat menangis dan menghiba. "Meminta Majelis Hakim agar diputus seringan-ringannya karena masih memiliki 3 anak yang masih kecil dan butuh kasih sayang orang tua," ujarnya.
Dalam persidangan kali ini, Neneng juga masih mengenakan penutup wajah cadar, dan jilbab motif biru.
Selain Neneng, tim pengacara Neneng juga saat ini sedang membacakan pembelaan secara hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Guntur Ferry Fahtar menuntut Neneng membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,66 miliar. Dengan ketentuan, bila dalam 1 bulan setelah putusan ditetapkan tidak ada jawaban, maka harta Neneng akan disita dan dilelang untuk mengganti denda atau pidana 2 tahun," ujarnya.(bhc/put) |