Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPOM
Badan POM Perlu Lebih Bernyali
Friday 18 Jul 2014 13:15:12
 

Aanggota Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IX DPR RI dalam pertemuan dengan jajaran Pimpinan BP POM Medan, Sumatera Utara, Senin (14/7/).(Foto:ibnur khalid/parle/hr)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sejumlah produk makanan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, borax, pewarna rhodamin-b dan metanil yellow saat ini dikonsumsi masyarakat tanpa mereka menyadarinya. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) diminta lebih proaktif mengawasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Badan POM perlu punya nyali, kalau tidak makanan mengandung borax, formalin akan semakin membahayakan masyarakat. Saya mendapat laporan peredarannya cukup besar di sini, perlu lebih proaktif, awasi diam-diam berpakaian preman," kata anggota Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IX DPR RI Anshory Siregar dalam pertemuan dengan jajaran Pimpinan BP POM Medan, Sumatera Utara, Senin (14/7/).

Ia menyebut pengalamannya ketika berkunjung ke satu negara di Eropa dan menyaksikan sendiri bagaimana ketegasan petugas Badan POM setempat yang memberi sanksi restoran yang terbukti menjual makanan mengandung bahan berbahaya. Peran BP POM menurutnya juga diperlukan untuk menghadang impor produk makanan tidak layak.

"Banyak buah yang tidak layak karena disimpan sekian lama dalam freezer tapi dipaksakan masuk ke Indonesia dari sejumlah pelabuhan kecil. Dalam kasus tertentu petugas BP POM kalau perlu menggunakan senjata api untuk menegakkan aturan," tandasnya.

Bicara pada kesempatan yang sama, anggota Tim Kunker dari F-PPP Okky Asokawati mengaku menerima masukan betapa rentannya anak-anak sekolah dari jajanan yang diduga mengandung bahan berbahaya. Negara menurutnya perlu melakukan sesuatu untuk melindungi warganya.

"Kasus jajanan berbahaya di sekolah ini terjadi di banyak daerah. Menurut saya perlu mekanisme pendataan kantin di sekolah, ada sistem yang dapat melakukan kontrol secara berkala. Negara ini-kan harus melindungi masyarakat dalam hal ini BP POM," paparnya.

Dalam penjelasannya Kepala BP POM Medan M. Ali Bata Harahap mengatakan, sejauh ini masih terdapat kendala dalam melaksanakan tugas diantaranya keterbatasan SDM, anggaran operasional. Pembinaan terhadap sarana produksi Industri Rumah Tangga Pangan dan sejumlah kantin di sekolah sudah dilakukan tetapi belum optimal.

"Apabila ada pedagang menjual makanan mengandung zat berbahaya kita lakukan pembinaan, peringatan tertulis dan apabila masih melanggar akan dilanjutkan untuk diproses secara hukum, pro justicia," kata dia.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BPOM
 
  Legislator Pertanyakan Sikap Kontraproduktif BPOM
  Kasus MLM, Komisi III Bisa Panggil Pihak BPOM
  BPOM Tanda Tangani Komitmen Pakta Integritas dengan Asosiasi untuk Tidak KKN
  BPOM Temukan 50 Merk Obat Kuat Ilegal dan Berbahaya
  Operasi Pangea, Badan POM Sita 20,7 Juta Item Produk Ilegal Termasuk Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2