Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Siskohat
Bahrul Hayat: 20 Tahun Siskohat, Butuh Revitalisasi
Friday 24 Aug 2012 09:06:02
 

Bahrul Hayat (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah berjalan lebih dari 20 tahun, sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) menuntut adanya revitalisasi. Upaya ini dibutuhkan karena fungsi dari Siskohat sudah mulai beragam, tak cuma sebagai tempat pendaftaran haji.

“Siskohat sekarang sudah menjalankan fungsi sebagai sinkronisasi (penghubung, red) antara calon jamaah, Kemenag, dengan perbankan penerima setoran awal dana haji,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Bahrul Hayat.

Bahrul menjelaskan, revitalisasi Siskohat itu membutuhkan biaya yang besar. Juga, menuntut sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan perlengkapan yang canggih.

Untuk urusan sumber pendanaan revitalisasi Siskohat ini, Bahrul mengatakan belum ada kejelasan. Awalnya sebagian sumber dana untuk revitalisasi ini diambilkan dari bunga simpanan setoran awal jamaah haji. Tetapi, rencana ini masih ditangguhkan Komisi VIII DPR.

“Memang paling aman itu menggunakan APBN,” kata dia. Sehingga, lanjutnya, tidak sampai membebani jamaah karena Siskohat adalah infrastruktur negara.

Secara teknis, Bahrul mengatakan jika poin - poin pengembangan Siskohat masih terus dimatangkan. Tetapi, dia mengatakan ada satu poin pengembangan yang sudah harus mampu dijalankan oleh Siskohat minimal mulai tahun depan adalah penguatan koneksi antara Siskohat dengan bank penerima setoran dana awal calon jamaah haji.

Sampai saat ini, calon jamaah yang ingin mendaftar haji lumayan mondar - mandir. Pertama mereka harus lapor ke kantor Kemenag kabupaten atau kota. Pelaporan ini digunakan untuk mengisi dokumen - dokumen pendaftaran tertentu.

Setelah melapor di kantor Kemenag kabupaten atau kota, calon jamaah haji baru bisa ke bank untuk setor uang pendaftaran yang sekarang dipatok Rp 25 juta per orang. Setelah menyetor uang di bank, calon jamaah ini kembali ke kantor Kemenag kabupaten atau kota. Pada tahap ini mereka wajib foto dan merekam sidik jari.

“Proses ini cukup merepotkan, terutama bagi jamaah yang tinggalnya jauh dari pusat kabupaten atau kota,” tutur Bahrul.

Dalam grand design Siskohat yang sedang dirancang, Bahrul mengatakan alur pendaftaran haji dimulai dari bank penerima setoran, kemudian diakhiri di kantor Kemenag kabupaten atau kota.

Calon jamaah tetap harus ke kantor Kemenag kota atau kabupaten untuk menutup rangkaian pendaftaran haji, karena hanya di titik ini dibuka pelayanan foto dan sidik jari. “Tentu banyak lagi inovasi - inovasi Siskohat, tetapi diwujudkan secara bertahap. Intinya semangat revitalisasi itu sudah berjalan,” pungkas Bahrul. (bhc/jpn/rat)



 
   Berita Terkait > Siskohat
 
  Bahrul Hayat: 20 Tahun Siskohat, Butuh Revitalisasi
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2