JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil mengamankan kapal CS Nusantara Explorer di perairan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Sabtu (11/12).
Pasalnya, kapal tersebut merupakan barang sitaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, karena pemilik CS Nusantara Explorer menunggak pajak sebesar 33 Milliar.
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Aan Kurnia menjelaskan, pihaknya menangkap kapal itu berdasarkan surat permohonan pengamanan aset sita berupa kapal, dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I.
"Saya menerima surat (Ditjen Pajak), intinya minta bantuan karena ada aset bergerak, atau kapal yang punya kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Jadi ada kapal namanya CS Nusantara Explorer, kapal ini punya kewajiban pajak terhadap negara, tapi kapal ini melarikan diri tidak melaksanakan kewajiban," jelas Aan di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat, Selasa (14/12).
Berbekal dasar tersebut, Laksdya TNI Aan Kurnia memerintahkan Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito untuk menggerakkan unsur KN Pulau Nipah-321 guna pencarian dan pengamanan kapal target. Diketahui bahwa kapal CS Nusantara Explorer masih dalam status sita sejak 24 Agustus 2021 silam. Tidak tanggung-tanggung, kapal CS Nusantara Explorer juga telah melakukan pelayaran ilegal menuju Philipina dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Hal tersebut merupakan hasil pantauan tracking sistem yang dimiliki Puskodal Bakamla RI.
Berikut kronologis singkat, pada 8-12 November 2021, diketahui posisi kapal CS Nusantara Explorer berada di Pelabuhan Bauan, Filipina.
Kemudian kapal tersebut terdeteksi berada di Pelabuhan Changsu, China pada 18-27 November. Kapal tersebut termonitor masuk ZEE Indonesia pada 5 Desember.
"Kapal ini ternyata mau ke Madagaskar," ungkap Aan.
"Akhirnya kita amankan dan minggu kemarin kapal ini sudah kita kawal masuk ke Batam, dan proses ke pemerintah dalam hal ini ke Kemenkeu untuk selesaikan kewajiban," tambahnya.
Hasil pemeriksaan awal kapal CS Nusantara Explorer terdapat 45 ABK yang terdiri dari 31 ABK warga negara Indonesia dan 14 ABK warga negara asing.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Aim Nursalim Saleh menerangkan, bahwa kapal CS Nusantara Explorer masih dalam status sita sejak 24 Agustus 2021 silam.
"Aset bergerak ini sudah disita sebelumnya di Agustus 2021, namun untuk pembayaran kewajiban pajaknya, kita berikan kesempatan untuk berusaha, namun tampaknya ini sudah terlalu jauh kapal tersebut, padahal kewajiban pajaknya belum dipenuhi sebesar Rp 33 miliar," beber Nursalim Saleh.
Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi kinerja gabungan antar instansi pemerintah yang berhasil mengamankan dan menyelamatkan aset sitaan negara dari penunggak pajak.
"Saya garis bawahi, kerjasama dengan Bakamla dan Ditjen Pajak ini pertama kali kita lakukan, hasilnya luar biasa, ini menyelamatkan uang rakyat," tandasnya.(bh/amp) |