JAKARTA, Berita HUKUM - Berbagai upaya dalam mengamankan dan menjaga keselamatan di wilayah laut kawasan Indonesia, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia pada. hari ini, Rabu (10/2) mengungkap penangkapan 2 Kapal yang terindikasi menyalahgunakan dokumen manifest, alat tangkap, dan hasil tangkapan di wilayah tugas Kantor Kamla Zona Maritim Barat dan Kantor Kamla Zona Maritim Tengah.
Hasil tangkapan ini disampaikan oleh Kasubdit Penyelenggara Operasi Laut, Kolonel Maritim Joko Triwanto di Kantor Bakamla, Jakarta.
"Kantor Kamla Zona Maritim Tengah bekerjasama dengan Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan Polri, menangkap tiga nelayan di perairan Karang Batu Pase, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada hari Kamis 4 Februari 2016," ungkap Joko Triwanto, saat menjelaskan operasi laut Bakamla RI yang dilaksanakan dalam sepekan bulan Februari 2016 di Kantor Bakamla Jl. Dr Sutomo, Jakarta, Rabu (10/2).
Dalam penangkapan ini, lanjut Joko Triwanto, Kantor Kamla Zona Maritim Tengah telah menahan perahu Jolor dan mengamankan barang bukti sekitar 17 ekor hiu termasuk ada satu ikan Hiu koboi yang dilindungi dan juga sirip Hiu yang telah dikeringkan, dan ketiganya dituding telah merusak terumbu karang.
Dalam waktu sepekan operasi laut Bakamla, Tim jajaran Bakamla Kantor Kamla Zona Maritim Barat juga telah menangkap Kapal KM. Verpat dengan jumlah ABK 7 (tujuh) orang dengan pelanggaran menyalahgunakan dokumen manifest dan saat ini kapal tersebut sedang diproses oleh Kanwil Bea & Cukai Tanjung Balai Karimun (TBK).
Ditengah bincang-bincang dengan para awak media, Kasubdit Penyelenggara Operasi Laut, Joko Triwanto mengungkapkan perihal identitas dan pelanggaran yang telah dilakukan ketiga orang Nelayan tersebut yang berasal dari Desa Maralek. Ketiga Nelayan tersebut adalah Anwar bin Sabarudin (31), Arham bin Sabaruddin (30) dan Syamsudin bin Sanudin (26). Dan ketiga ABK tersebut telah melanggar pasal 21 ayat 3 huruf B Sub Pasal 98 ayat 1 UU R.I Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 73 UU R.I Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-pulau Terpencil Kawasan Konservasi, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan R.I Nomor: 59/Permen-KP/2014 tentang larangan pengeluaran ikan hiu koboi (Carcharhinus longimanus) dan hiu martil (Suharna spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, ungkapnya.
Pada kesempatan itu pula, Joko Triwanto mengatakan bahwa kapal-kapal yang ditangkap ini, salah satunya dilengkapi dengan sarana alat deteksi permukaan yang canggih, dan sebelum melaksanakan aksinya mereka mencermati kondisi dan situasi dipermukaan, ujarnya.
Namun dengan kesigapan personil jajaran Bakamla yang bertugas dengan keterbatasan peralatan serta personil, dan dengan dukungan para pihak, berhasil mendeteksi pergerakan dari kapal-kapal tersebut.
"Kami akan terus memantau pola pola pergerakan kapal yang melakukan kegiatan dilaut, dan upaya kejahatan inilah yang harus dicegah, agar keamanan laut terjaga," jelasnya.
Kita berharap kedepan nantinya, Bakamla RI dapat memiliki peralatan peralatan tambahan yang memadai, baik dari Kapal dan sumber daya manusianya, sehingga tidak kalah dengan peralatan pihak-pihak yang ingin melakukan kejahatan di laut, harap Joko Triwanto menutup acara coffee morning, pagi.(bh/yun) |