Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Bakamla RI
Bakamla RI Tangkap Empat Kapal Vietnam di ZEEI Laut Cina Selatan
2017-04-12 11:44:34
 

Tampak kapal ikan asing Vietnam yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan-01 milik PSDKP-KKP yang tergabung dalam operasi rutin Badan Keamanan Laut Republik Indonesia berhasil menangkap empat kapal ikan asing Vietnam, dan tiba dengan selamat di Stasiun PSDKP Pontianak, beberapa hari lalu.

Penangkapan tersebut bermula pada Minggu (9/4) pukul 06.32 WIB, saat KP Hiu Macan bernomor lambung 01 yang dinakhkodai Capt. Samson mendeteksi keberadaan kapal-kapal ikan asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia, dan ketika didekati terlihat kapal bernama KM. BV 0329 TS GT. 90 berpasangan dengan KM. BV 0216 TS GT. 70 sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pair trawl.

Melihat kedatangan kapal pengawas, kedua kapal melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan beberapa menit kemudian kapal Hiu Macan-01 berhasil memberhentikan kedua kapal pencuri ikan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui nakhkoda dan awak kapal berjumlah 16 orang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.

Pada lokasi yang tidak jauh dari lokasi kedua kapal tersebut, KP Hiu Macan-01 juga mendapati keberadaan dua kapal Vietnam lain bernama KM. BV 97778 TS GT. 110 berpasangan dengan KM. BV 97575 TS GT. 105 melakukan kegiatan ilegal yang sama. Kedua kapal berhasil ditangkap dengan dugaan telah melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl. Nakhkoda dan ABK berjumlah 15 orang seluruhnya warga negara Vietnam.

Selanjutnya KP Hiu Macan-01 dan aparat melakukan pengawalan terhadap empat kapal dan 31 tahanan menuju stasiun PSDKP Pontianak.

Keempat kapal diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92 UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yaitu tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan perikanan yang sah.(rls/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2