Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Bakamla RI
Bakamla RI dan Bapeten Tandatangani MOU Terkait Penanganan B3 dan Nuklir di Laut
2016-03-14 22:36:36
 

Saat acara penandatanganan nota kesepahaman Bakamla RI dan Bapaten tersebut di Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/3).(Foto: Istimewa)
 
BATAM, Berita HUKUM - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), merevitalisasi kerja sama dan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mendeteksi Kapal-kapal yang membawa zat radioaktif secara ilegal di perairan Indonesia.

Kerjasama ini dilakukan dalam rangka upaya penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun B3 (limbah nuklir atau bahan yang mengandung radioaktif) yang melalui laut, dan hal tersebut menjadi perhatian yang sangat serius bagi wilayah laut di Indonesia.

Revitalisasi nota kesepahaman antara Bakamla dengan Bapeten yang dilaksanakan pagi tadi, diparaf oleh Plt. Deputi Operasi dan Latihan, Laksamana Pertama Maritim Wuspo Lukito, SE., MM dan Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten Dr. Khairul Huda.

Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten Dr. Khairul Huda, mengatakan, "selama ini pihak Bapeten sudah mulai memahami kesulitan untuk mengawasi peredaran zat radioaktif melalui laut di Indonesia, yaitu melalui sharing informasi dengan aparat penjaga laut yaitu Badan Keamanan Laut, setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman awal Juli tahun 2012." jelasnya, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut di Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/3).

Selanjutnya, kedua badan ini juga akan melakukan pertukaran informasi untuk menunjang pelaksanaan operasi dan pemanfaatan sarana dan prasarana bersama. Bapeten akan ikut serta dalam pelaksanaan On Board diatas kapal patroli Bakamla dan melakukan operasi lapangan bersama.

Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Laksamana Muda Maritim Eko Susilo Hadi , SH., MH yang membacakan sambutan Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Maritim Dr. DA. Mamahit, M.Sc berharap, kerjasama ini dapat mencegah kemungkinan peredaran ilegal material nuklir atau radioaktif lainnya, sehingga dapat mencegah timbulnya radiasi atau penggunaan untuk senjata pemusnah massal yang membahayakan umat manusia.

Selanjutnya Eko mengatakan, "Mengingat kekayaan bahan tambang Indonesia banyak mengandung zat radioaktif dan diminati oleh banyak negara, contohnya di Bangka Belitung dan Kalimantan wilayah itu memiliki bahan tambang material yang kandungan nuklirnya berlimpah seperti uranium dan thorium, sebagai gambaran energi yang dikeluarkan 1 gram uranium itu setara dengan 3 ton batubara.

Selain memiliki potensi energi yang luar biasa, material nuklir dan zat radioaktif juga dapat menjadi bahan senjata pemusnah massal, limbah bahan-bahan ini juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan mahluk hidup, karena dapat menimbulkan mutasi gen yang berakibat pada kesehatan dan kelangsungan hidup mahluk hidup yang sulit dipulihkan." Ujarnya.

Sementara, sambutan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Prof. Jazi Eko Istianto yang dibacakan Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten, mengapresiasi kerjasama ini sehingga dapat meningkatkan pengawasan peredaran ilegal melalui laut, dan akhirnya kita dapat menjaga sumber daya mineral untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.(rls/bh/yun)







 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2