Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Revisi UU KPK
Baleg DPR RI Sepakat Hentikan Pembahasan RUU KPK
Thursday 18 Oct 2012 22:45:45
 

Ignatius Mulyono saat membacakan kesimpulan hasil rapat Baleg tentang RUU KPK, Rabu (17/10) di Gedung DPR (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI akhirnya sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengganti UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Dari 9 fraksi yang ada, seluruhnya menyatakan minta dihentikan pembahasan RUU KPK sebagai pengganti UU 30/2002 tentang KPK. Keseluruhan fraksi sudah setuju. Jadi dihentikan," kata Ketua Baleg, Ignatius Mulyono saat membacakan kesimpulan hasil rapat Baleg tentang RUU KPK, Rabu (17/10) di Gedung DPR.

Mulyono menambahkan, dengan disepakatinya penghentian pembahasan RUU KPK tersebut dan adanya permintaan dari beberapa fraksi agar RUU KPK tersebut dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), maka Baleg akan mengundang Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin.

"Dari beberapa fraksi telah minta pencabutan dari prolegnas. Kita akan undang Menkumham untuk membicarakan masalah nasib dari RUU KPK ini untuk dicabut dari Prolegnas," kata politisi Partai Demokrat itu.

Dalam pandangan mini Fraksi Partai Demokrat, yang disampaikan Didi Irawadi mengatakan, penguatan KPK masih dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi. Karena itu perlu sinergitas antara lembaga penegak hukum.

"Pada saat ini arus desakan penguatan KPK semakin tinggi. Karena itu kami Partai Demokrat menolak tegas upaya-upaya untuk memperlemah KPK, termasuk upaya-upaya untuk membonsai penyidik KPK," kata Didi.

Didi mengatakan Demokrat menginginkan pembahasan revisi UU KPK dihentikan. Ia meminta pimpinan Baleg DPR menyampaikan ini ke paripurna.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Taufik Hidayat, mengatakan pihaknya berpendapatan revisi UU KPK tak bisa dilakukan saat ini. FPG meminta pembahasan tidak dilanjutkan.

Juru bicara dari Fraksi PDI perjuangan Honning Sany menyatakan pihaknya menginginkan agar revisi UU KPK dibatalkan. FPDIP juga meminta agar RUU KPK dikeluarkan dari program legislasi nasional 2011.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Buchori Yusuf mengatakan pihaknya percaya bahwa korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya. UU KPK saat ini sudah cukup membuat lembaga antirasuah itu menjadi kuat.

Sementara juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional, Taslim Chaniago mengatakan sesuai amanah reformasi, pembahasan RUU KPK harus dihentikan. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan sudah tiga kali UU KPK direvisi. Bagaimana mau memperkuat KPK jika strukturnya masih lemah. "Ini barangkali penyebab tidak maksimalnya supervisi di sana."kata Yani.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengatakan ada tiga dasar untuk membatalkan revisi UU KPK. Pertama, surat pimpinan fraksi kepada pimpinan DPR. Kedua, pendapat pemerintah yang menyatakan bahwa, saat ini tidak tepat untuk membahas revisi UU KPK. Ketiga, penyerahan penuh Komisi III DPR kepada Baleg.(dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Revisi UU KPK
 
  Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
  Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
  Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
  Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
  Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2