JAKARTA, Berita HUKUM - Sebuah baliho Rhoma Irama ukuran 2x3 meter bertuliskan Rhoma for Presiden yang terpasang di pertigaan Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat, diturunkan paksa petugas Satpol PP Kelurahan Kemanggisan. Petugas terpaksa menurunkan baliho gambar raja dangdut tersebut, karena dinilai tidak memiliki izin.
“Baliho tersebut terpaksa kami turunkan, karena tidak memiliki izin. Selain itu, saat ini Pemkot Administrasi Jakarta Barat juga sedang persiapan penilaian kebersihan. Untuk itu baliho-baliho yang tidak memiliki izin semua kami turunkan,” tegas Teguh Nurdin Amali, Kasatgas Satpol PP Kelurahan Kemanggisan, Senin (3/12).
Teguh menambahkan, pencopotan seluruh baliho dan lain sebagainya yang tak memiliki izin mengacu pada Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). “Jadi pencopotan baliho Rhoma for Presiden ini bukan karena unsur sentimen dari petugas Satpol PP kepada Rhoma Irama. Tapi, karena memang tak memilki izin. Kami menduga pemasangan baliho tersebut dilakukan kemarin sore, sebab saat kami melintas siang hari baliho tersebut belum terpasang,” katanya.
Teguh juga meminta masyarakat tidak dengan seenaknya memasang baliho atau apapun bentuknya, yang dapat merusak keindahan dan ketertiban kota. Semuanya, harus terlebih dahulu izin, jika ingin tidak ditertibkan, Demikian seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Senin (03/12).(brj/bhc/opn) |