JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo membantah pihaknya menghambat rencana KPK untuk membangun gedung baru.
"Tidak benar kalau dikatakan Komisi III DPR menghambat anggaran pembangunan gedung baru KPK. Sebaliknya, Komisi III DPR sebagai partner KPK justru sangat memahami kebutuhan-kebutuhan KPK," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/6).
Tetapi persoalannya, kata Bambang, rapat pleno komisi III pada masa persidangan lalu, umumnya fraksi sepakat agar rencana tersebut ditunda. Partai Demokrat dan Partai Gerindra juga sepakat demikian. Kesepakatan itu bahkan dapat dilihat dari notulens dan dokumentasi keputusan rapat.
Salah satu alasan Komisi III saat itu, KPK adalah Institusi ad hoc. Karena itu, diusulkan agar KPK lebih baik memanfaatkan gedung Pemerintah yang sedang kosong atau tidak terpakai. Masih banyak gedung sitaan BPPN yang juga menganggur.
"Membangun gedung baru tentu memerlukan waktu lebih lama. Lebih baik merenovasi dan memanfaatkan gedung menganggur yang sudah ada," imbuhnya.
Jika KPK bersikeras membangun gedung sendiri, maka perlu dibahas lagi di Komisi III. KPK harus mampu menunjukkan kinerja yang baik, terutama dalam menuntaskan perkara besar seperti kasus Century, Wisma Atlet, Hambalang, dan lain-lain. Selama ini anggaran KPK selalu dinaikkan setiap tahun, tapi kinerjanya belum memuaskan. Tahun ini KPK berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 28 miliar, tapi menghabiskan anggaran senilai Rp 126 miliar.
"Komisi III berpandangan bahwa peningkatan anggaran untuk KPK setiap tahun harus berbanding lurus dengan kinerjanya," ujarnya.
Selain itu, kata Bamsoet, harus dipikirkan dulu dampaknya jika keinginan KPK ini disetujui. Lembaga lain seperti PPATK dan Komisi Yudisial boleh jadi akan meminta hal yang sama, sehingga bakal merepotkan semua pihak. "Pasti gaduh sekali republik ini manakala negara tidak memenuhi keinginan anggaran mereka," kilahnya. (jpc/rob)
|