Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Bambang W Soeharto di Konfrontir KPK
Tuesday 04 Feb 2014 17:10:28
 

Bambang Wirajdmadji Soeharto Mantan Komisioner Komanas HAM di Periksa KPK kembali terkait Kejari Praya Lombok NTB.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Komisioner Komnas HAM Bambang Wiratmadji Soeharto kembali mendatangi gedung KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan surat pemalsuan dokumen tanah di Kejari Praya, NTB. Dimana Bambang diduga kuat sebagai pemilik dari PT Pantai Aan, dimana dalam OTT KPK telah menangkap Lusita Ani Razak saat melakukan transaksi suap terhadap Kejari Praya, Subari.

Bambang mengaku diminta untuk mengklarifikasi dan ditemukan dengan Along alias Sigiharta di KPK, juga pemeriksaan beberapa dokumen PT Pantai Aan yang ditemukan KPK, dan telah disita KPK beberapa waktu yang lalu.

"Cuma diklarifikasi semua dokumen yang ada, assestment penilaian serahkan ke penyidik," ujar Bambang yang juga mantan Politisi Partai Hanura di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Saat diperiksa KPK, Bambang mengaku sempat bertemu dengan Along. Along atau Sugiharta merupakan seorang terdakwa terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah kemunkinan hari ini penyidik KPK melakukan konprontir Bambang dengan saksi-saksi lainnya.

"Iya, tadi sempat ketemu," ujar Bambang kembali.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah melakukan cegah tangkal untuk bepergian keluar negeri, atas nama Bambang Wiradmaji Suharto, Aprianto, Jaksa di Praya, Sumedi seorang Hakim di PN Praya, Anak Agung, juga hakim di Praya dan Dewi Santini seorang Hakim di Praya, pencekalan untuk 6 hingga 6 bulan, namun sejauh ini status dari mereka masih sebatas saksi dan belum ada peningkatan status penyidikan oleh KPK.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2