JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Komisioner Komnas HAM Bambang Wiratmadji Soeharto kembali mendatangi gedung KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan surat pemalsuan dokumen tanah di Kejari Praya, NTB. Dimana Bambang diduga kuat sebagai pemilik dari PT Pantai Aan, dimana dalam OTT KPK telah menangkap Lusita Ani Razak saat melakukan transaksi suap terhadap Kejari Praya, Subari.
Bambang mengaku diminta untuk mengklarifikasi dan ditemukan dengan Along alias Sigiharta di KPK, juga pemeriksaan beberapa dokumen PT Pantai Aan yang ditemukan KPK, dan telah disita KPK beberapa waktu yang lalu.
"Cuma diklarifikasi semua dokumen yang ada, assestment penilaian serahkan ke penyidik," ujar Bambang yang juga mantan Politisi Partai Hanura di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Saat diperiksa KPK, Bambang mengaku sempat bertemu dengan Along. Along atau Sugiharta merupakan seorang terdakwa terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah kemunkinan hari ini penyidik KPK melakukan konprontir Bambang dengan saksi-saksi lainnya.
"Iya, tadi sempat ketemu," ujar Bambang kembali.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah melakukan cegah tangkal untuk bepergian keluar negeri, atas nama Bambang Wiradmaji Suharto, Aprianto, Jaksa di Praya, Sumedi seorang Hakim di PN Praya, Anak Agung, juga hakim di Praya dan Dewi Santini seorang Hakim di Praya, pencekalan untuk 6 hingga 6 bulan, namun sejauh ini status dari mereka masih sebatas saksi dan belum ada peningkatan status penyidikan oleh KPK.(bhc/put) |