Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bambang Soesatyo
Bamsoet: Nazaruddin Layaknya Orang Stress
Sunday 04 Aug 2013 20:37:54
 

Anggota Timwas DPR Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo dari Partai Golkar.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo mengaku enggan menanggapi pernyataan terpidana kasus suap wisma atlet Sea Games Palembang, Muhammad Nazaruddin.

"Terkait ocehan Nazar yg menuding berbagai pihak termasuk Bendum Golkar dan Bendum PDIP, sebenarnya saya malas mengomentari orang stress," ujarnya seperti dikutip dari pers rilisnya yang diterima BeritaHUKUM.com, Minggu (4/8).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menambahkan, bahwa pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini selalu berubah-ubah.

" Dulu dia bilang Ibu Ani Yudhoyono dan Ibas terima uang (baca laporan khusus TEMPO). Lalu, lain waktu dia juga menuduh sejumlah petinggi KPK, "bermain". Sampai-sampai KPK membentuk komite etik untuk memeriksa petinggi KPK ketika itu seperti Chandra Hamzah dll," tambahnya.

Tetapi, kenyataannya tidak terbukti. Namun, akibatnya Chandra dan beberapa petinggi KPK batal masuk nominasi dalam seleksi pimpinan KPK periode lalu.

Lalu yang membuat Bamsoet heran, kenapa ocehan Nazar yang lagi stress karena terancam dimiskinkan oleh KPK terkait kasus TPPU nya dengan penyitaan seluruh kekayaan dan asetnya itu masih ditanggapi.

"Padahal, bagi saya yang harus diketahui oleh publik, adalah bahwa tudingan Nazar itu akan berdampak hukum pada dirinya. Kata peribahasa: Mulut mu harimau mu."

"Dalam proses hukum nanti, kata-katanya akan melawan kesaksiannya sendiri nanti dihadapan penegak hukum. Kalau tdk disertai bukti-bukti yang memenuhi unsur sebagai alat bukti, dia bisa terancam pidana karena telah memberikan keterangan palsu dan menyebar fitnah," ungkapnya.

Untuk itulah, Bamsoet menegaskan Nazar harus bisa membuktikan ocehannya secara hukum. "Jika tidak, dia akan menghadapi konsekwensinya," tuturnya.

Seperti diketahui, seusai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang pembelian saham PT. Garuda Indonesia, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin kembali mengutarakan sejumlah dugaan korupsi besar di Indonesia yang ia ketahui. Tak hanya proyeknya, suami Neneng itu juga mengungkapkan siapa-siapa pelakunya dalam skandal pemakan uang rakyat tersebut.

Beberapa anggota DPR yang disebut Nazaruddin di antaranya, terkait kasus simulator SIM, Nazaruddin masih menyebut nama Wakil Bendum Golkar sekaligus anggota komisi III DPR, Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi VI DPR Benny K Harman dan anggota Fraksi PDIP di DPR Herman Heri.

Selain itu, nama baru juga muncul yakni, anggota DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, namun belum diketahui jelas Trimediya terlibat kasus apa.

Sedangkan, Bandahara Umum Partai Golkar Setya Novanto, disebut terlibat skandal proyek pengadan e-KTP, proyek pengadaan dan distribusi seragam Hansip di Kementerian Dalam Negeri dan proyek pembelian pesawat Merpati.

Sementara pada kasus pembangunan gedung Ditjen Pajak, Nazaruddin mengungkap bahwa "pemainnya" adalah Bendahara Umum PDIP yang juga menjabat sebagai pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Bambang Soesatyo
 
  Bamsoet Terima Anugerah Warga Kehormatan Utama Korps Brimob
  Indonesia Kondusif, Ketua DPR Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
  Cyber Army Penting untuk Ketahanan Nasional
  Bambang Soesatyo: Jabatan Ketua DPR Sebagai Amanah
  Bambang Soesatyo Hari Ini Bakal Dilantik sebagai Ketua DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2