Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Bandar Narkoba Divonis 6 Tahun
Friday 23 Nov 2012 08:31:33
 

Kejaksaan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis terhadap pengguna dan bandar narkoba. Majelis Hakim hanya memvonis selama 6 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan kepada bandar narkoba, Ng Washington.

Ng Washington, tertangkap basah menyimpan narkoba dalam kamus Bahasa Inggris ketika akan menyerahkannya terhadap bandar narkoba Melya dan Tanaka. “Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti memperjual-belikan narkoba, sehingga terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (22/11).

“Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar, namun jika tidak mampu membayarnya, maka harus mengganti dengan hukuman selama 1 bulan,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ratna Fitri Hapsari menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara. Praktis, hukuman yang harus dijalani terdakwa menjadi lebih ringan karena hanya menjalani hukuman selama 6 tahun penjara.

Ditemui seusai sidang, JPU Ratna Fitri Hapsari menyatakan belum bisa menentukan sikap apakah langsung menerima atau akan banding. ”Masih pikir-pikir dulu,” ucapnya, singkat.

Sekadar informasi, Washington atau yang biasa dipanggil Tinton ini, adalah bagian jaringan narkotika Jakarta yang ditangkap dari pengembangan jaringan Surabaya. Awalnya, Polisi menangkap Melya dan Tanaka di Surabaya. Polisi menemukan barang bukti lima butir ineks, sabu sabu, dan ganja yang dibeli dari terdakwa Tinton.

Penangkapan dengan model undercover buy itu akhirnya membuahkan hasil pada 15 Mei 2012. Petugas memancing terdakwa datang Hotel Harris Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi lantas menggeledah apartemen. Di sana, petugas juga menemukan 139 butir ineks yang disimpan di lemari akuarium. Ada juga sabu-sabu yang disimpan dalam plastic strip dengan kemasan siap edar. Tinton mendapatkan barang tersebut dari KL.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2