SURABAYA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis terhadap pengguna dan bandar narkoba. Majelis Hakim hanya memvonis selama 6 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan kepada bandar narkoba, Ng Washington.
Ng Washington, tertangkap basah menyimpan narkoba dalam kamus Bahasa Inggris ketika akan menyerahkannya terhadap bandar narkoba Melya dan Tanaka. “Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti memperjual-belikan narkoba, sehingga terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (22/11).
“Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar, namun jika tidak mampu membayarnya, maka harus mengganti dengan hukuman selama 1 bulan,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ratna Fitri Hapsari menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara. Praktis, hukuman yang harus dijalani terdakwa menjadi lebih ringan karena hanya menjalani hukuman selama 6 tahun penjara.
Ditemui seusai sidang, JPU Ratna Fitri Hapsari menyatakan belum bisa menentukan sikap apakah langsung menerima atau akan banding. ”Masih pikir-pikir dulu,” ucapnya, singkat.
Sekadar informasi, Washington atau yang biasa dipanggil Tinton ini, adalah bagian jaringan narkotika Jakarta yang ditangkap dari pengembangan jaringan Surabaya. Awalnya, Polisi menangkap Melya dan Tanaka di Surabaya. Polisi menemukan barang bukti lima butir ineks, sabu sabu, dan ganja yang dibeli dari terdakwa Tinton.
Penangkapan dengan model undercover buy itu akhirnya membuahkan hasil pada 15 Mei 2012. Petugas memancing terdakwa datang Hotel Harris Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi lantas menggeledah apartemen. Di sana, petugas juga menemukan 139 butir ineks yang disimpan di lemari akuarium. Ada juga sabu-sabu yang disimpan dalam plastic strip dengan kemasan siap edar. Tinton mendapatkan barang tersebut dari KL.(sm/kjs/bhc/opn) |