JAKARTA, Berita HUKUM - Peredaran sindikat narkotika di Kampung Ambon yang bernilai miliaran rupiah digagalkan Sat Narkoba Jakarta Barat, sore tadi. Selain 26 pelaku, barang bukti yang bernilai dua miliar juga disita petugas.
Bandar dan pengguna yang sering bertransaksi di Kampung Ambon, tidak bisa berbuat banyak saat digelandang ke Mapolres Jakarta Barat sore tadi.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 954,3 gram, dan 1806 butir pil ekstasi kuning. Selain menangkap para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 43 buah bong dan 36 buah cangklong beserta uang tunai senilai Rp 17 juta.
Sebanyak lima pengedar dan 20 pengguna barang haram tersebut berhasil dibekuk Polisi di Kampung Ambon. Tak hanya itu saja, mereka juga beroperasi di luar daerah Jakarta Barat, seperti Banten, Depok, Bogor, Tanggerang dan Bekasi. Bahkan, barang haram ini juga telah masuk ke daerah Kampung Ambon, Jakarta Barat. Dimana lokasi tersebut merupakan daerah zona merah untuk kasus narkoba.
Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol suntana, berdasarkan hasil dari operasi dan pengembangan kasus, pihaknya telah menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir, sabu-sabu seberat 954.3 gram, uang hasil transaksi sebesar Rp 4 juta lebih, bong, empat buah alat timbangan, dan 12 unit sepeda motor dengan total omzet penjualan sebesar 2 miliar rupiah.
"Para pelaku akan dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.(bhc/laj)
|