Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bandar Narkoba dan Puluhan Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap Polisi
Thursday 15 Nov 2012 18:30:28
 

Para Tersangka Narkoba yang ditangkap dikampung Ambon dan Barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu-sabu.(Foto: BeritaHUKUM.com/laj)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peredaran sindikat narkotika di Kampung Ambon yang bernilai miliaran rupiah digagalkan Sat Narkoba Jakarta Barat, sore tadi. Selain 26 pelaku, barang bukti yang bernilai dua miliar juga disita petugas.

Bandar dan pengguna yang sering bertransaksi di Kampung Ambon, tidak bisa berbuat banyak saat digelandang ke Mapolres Jakarta Barat sore tadi.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 954,3 gram, dan 1806 butir pil ekstasi kuning. Selain menangkap para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 43 buah bong dan 36 buah cangklong beserta uang tunai senilai Rp 17 juta.

Sebanyak lima pengedar dan 20 pengguna barang haram tersebut berhasil dibekuk Polisi di Kampung Ambon. Tak hanya itu saja, mereka juga beroperasi di luar daerah Jakarta Barat, seperti Banten, Depok, Bogor, Tanggerang dan Bekasi. Bahkan, barang haram ini juga telah masuk ke daerah Kampung Ambon, Jakarta Barat. Dimana lokasi tersebut merupakan daerah zona merah untuk kasus narkoba.

Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol suntana, berdasarkan hasil dari operasi dan pengembangan kasus, pihaknya telah menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir, sabu-sabu seberat 954.3 gram, uang hasil transaksi sebesar Rp 4 juta lebih, bong, empat buah alat timbangan, dan 12 unit sepeda motor dengan total omzet penjualan sebesar 2 miliar rupiah.

"Para pelaku akan dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.(bhc/laj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2