Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bandar Narkoba dan Puluhan Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap Polisi
Thursday 15 Nov 2012 18:30:28
 

Para Tersangka Narkoba yang ditangkap dikampung Ambon dan Barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu-sabu.(Foto: BeritaHUKUM.com/laj)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peredaran sindikat narkotika di Kampung Ambon yang bernilai miliaran rupiah digagalkan Sat Narkoba Jakarta Barat, sore tadi. Selain 26 pelaku, barang bukti yang bernilai dua miliar juga disita petugas.

Bandar dan pengguna yang sering bertransaksi di Kampung Ambon, tidak bisa berbuat banyak saat digelandang ke Mapolres Jakarta Barat sore tadi.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 954,3 gram, dan 1806 butir pil ekstasi kuning. Selain menangkap para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 43 buah bong dan 36 buah cangklong beserta uang tunai senilai Rp 17 juta.

Sebanyak lima pengedar dan 20 pengguna barang haram tersebut berhasil dibekuk Polisi di Kampung Ambon. Tak hanya itu saja, mereka juga beroperasi di luar daerah Jakarta Barat, seperti Banten, Depok, Bogor, Tanggerang dan Bekasi. Bahkan, barang haram ini juga telah masuk ke daerah Kampung Ambon, Jakarta Barat. Dimana lokasi tersebut merupakan daerah zona merah untuk kasus narkoba.

Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol suntana, berdasarkan hasil dari operasi dan pengembangan kasus, pihaknya telah menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir, sabu-sabu seberat 954.3 gram, uang hasil transaksi sebesar Rp 4 juta lebih, bong, empat buah alat timbangan, dan 12 unit sepeda motor dengan total omzet penjualan sebesar 2 miliar rupiah.

"Para pelaku akan dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.(bhc/laj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2