Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Banding PTDH Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
2022-09-19 15:47:14
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Putusan itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto usai melakukan rapat tertutup sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo," kata Agung Budi Maryoto saat memimpin sidang banding.

Dalam sidang banding itu, KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.

Turut menetapkan putusan sidang banding diantaranya, Wakil Ketua (sidang) Komisi, Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, Irjen Wahyu Widada (anggota komisi), Irjen Setyo Budi Mumpuni (anggota komisi), dan Irjen Indra Miza (anggota komisi).

Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Selanjutnya sidang etik itu memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari anggota Polri.

"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi, Jum'at malam (26/9) lalu.

Pemecatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait keterlibatan dan telah ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka 'Aktor Utama' kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jum'at 8 Juli 2022.

"Timsus Polri resmi menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

FS dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Selain Ferdy Sambo, KKEP telah memutus PTDH terhadap Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian. Mereka dinyatakan turut terlibat atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2