Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Banding Vonis Angie, KPK Optimistis Sukses
Wednesday 16 Jan 2013 22:10:31
 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis akan menuai hasil positif terkait bandingnya terhadap vonis Angie. Pihaknya sudah menyaipkan memori banding, untuk itu KPK mengklaim akan mendapat hasil positif saat pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor kepada pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie terdakwa kasus Wisma Atlet itu.

Keoptimisan itu disamapaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. KPK menuntut Angie dengan pasal 12 dengan kurungan penjara 12 tahun, serta pasal 18, dimana Angie diminta mengembalikan uang yang telah ia dapat dari hasil korupsi. Tapi sayang, upaya untuk memberikan efek jera pada koruptor dalam hal ini adalah Angie pupus. Hal itu setelah Majelis Hakim memvonis Angie dengan pasal 11 hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

"Upaya lain KPK untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itu bisa dikabulkan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, dikantornya, Jakarta, Rabu (16/1). Angie diyakini menikmati hasi suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar Amerika yang diterimanya secara tunai dari Grup Permai untuk menggiring proyek Kemendiknas.

Namun hakim menjeratnya dengan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal ini memuat ancaman hukuman maksimalnya hanya lima tahun penjara. Tentu vonis ini jauh dari tuntutan JPU.

KPK secara resmi telah memutuskan banding kepada Pengadilan Tinggi terkait itu. Pihaknya tengah sibuk mempersiapkan memori banding untuk dibawa ke Pengadilan Tinggi. Menurutnya, ada dua hal yang menguatkan KPK mengajukan banding. Dua hal itu adalah pasal 12 dan pasal 18. "Kita masih yakin bukti-bukti yang dihadirkan ke persidangan," tambah Johan.

Tidak hanya KPK yang menyatakan banding, Angie yang sebelumnya masih ragu akhirnya juga mengajukan banding. Pada persidangan lalu, tepatnya Kamis (10/1) hakim memberikan tenggat waktu 7 hari untuk memutuskan banding. Itu berarti tenggat waktu akan berakhir besok, Kamis (17/1).(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2