JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis akan menuai hasil positif terkait bandingnya terhadap vonis Angie. Pihaknya sudah menyaipkan memori banding, untuk itu KPK mengklaim akan mendapat hasil positif saat pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor kepada pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie terdakwa kasus Wisma Atlet itu.
Keoptimisan itu disamapaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. KPK menuntut Angie dengan pasal 12 dengan kurungan penjara 12 tahun, serta pasal 18, dimana Angie diminta mengembalikan uang yang telah ia dapat dari hasil korupsi. Tapi sayang, upaya untuk memberikan efek jera pada koruptor dalam hal ini adalah Angie pupus. Hal itu setelah Majelis Hakim memvonis Angie dengan pasal 11 hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
"Upaya lain KPK untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itu bisa dikabulkan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, dikantornya, Jakarta, Rabu (16/1). Angie diyakini menikmati hasi suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar Amerika yang diterimanya secara tunai dari Grup Permai untuk menggiring proyek Kemendiknas.
Namun hakim menjeratnya dengan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal ini memuat ancaman hukuman maksimalnya hanya lima tahun penjara. Tentu vonis ini jauh dari tuntutan JPU.
KPK secara resmi telah memutuskan banding kepada Pengadilan Tinggi terkait itu. Pihaknya tengah sibuk mempersiapkan memori banding untuk dibawa ke Pengadilan Tinggi. Menurutnya, ada dua hal yang menguatkan KPK mengajukan banding. Dua hal itu adalah pasal 12 dan pasal 18. "Kita masih yakin bukti-bukti yang dihadirkan ke persidangan," tambah Johan.
Tidak hanya KPK yang menyatakan banding, Angie yang sebelumnya masih ragu akhirnya juga mengajukan banding. Pada persidangan lalu, tepatnya Kamis (10/1) hakim memberikan tenggat waktu 7 hari untuk memutuskan banding. Itu berarti tenggat waktu akan berakhir besok, Kamis (17/1).(bhc/din) |