Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Banggar DPR Kecewa Pemerintah Indonesia Alihkan Dana Covid-19 untuk Bayar Utang
2020-07-15 09:16:23
 

Anggota Banggar DPR RI, Sukamta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Banggar DPR RI, Sukamta, menyatakan bahwa Pemerintah melakukan akal bulus dalam memberikan bantuan dana dengan total Rp 152 triliun ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdampak pandemi Covid-19. Faktanya, kata Sukamta, pemerintah memberikan Rp 128,13 trilliun untuk membayar utang pemerintah dan BUMN, sisanya Rp 22,27 triliun dalam bentuk penyertaan modal.

"Pemerintah beralasan bahwa bantuan dana diberikan kepada BUMN akibat dari Covid-19 yang membuat BUMN kesulitan likuiditas. Namun fakta-fakta menunjukan bahwa utang BUMN terjadi sebelum Covid-19 dan semakin parah ketika pandemi melanda. Selain itu, kebijakan pemerintah yang memberi tugas kepada PLN dan Pertamina sebagai public service obligation (PSO) membuat kinerja perusahaan tidak sehat dan selalu merugi apabila pemerintah tidak membayar kompensasi kepada BUMN tersebut," ujar Sukamta, Selasa (14/7).

Sukamta merinci pembayaran kompensasi utang pemerintah kepada BUMN diberikan kepada tujuh BUMN dengan total Rp 108,48 triliun. Alokasinya PT PLN (Persero) mendapatkan Rp 49,46 triliun, BUMN Karya Rp 12,16 triliun, PT Kereta Api Indonresia (Persero) Rp 300 miliar, dan PT Kimia Farma (Persero) Rp 1 triliun. Kemudian, Perum Bulog Rp 560 miliar, PT Pertamina (Persero) Rp 40 triliun, dan PT Pupuk Indonesia (Persero) Rp 6 triliun.

Pemerintah juga memberi bantuan dana talangan untuk membayar utang BUMN sebesar Rp 19,65 triliun diberikan kepada Garuda Indonesia (Rp 8,5 triliun), Perumnas (Rp 0,7 triliun), PT Krakatau Steel (Rp 3 triliun), dan PT Perkebunan Nusantara (Rp 4 triliun). Padahal utang terjadi akibat pengelolaan yang buruk di BUMN.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini pun mempertanyakan mengapa kerugian yang dialami BUMN dibebankan kepada APBN. "Siapa dan bagaimana pertanggungjawabannya? Mengapa semua utang BUMN dibebankan kepada APBN? Padahal BUMN seperti Garuda Indonesia, BUMN Karya dan lain-lain sebagian sahamnya dimiliki oleh pemegang saham minoritas yang memiliki tanggung jawab yang sama. Namun mengapa masalah utang ini hanya pemerintah yang bertanggung jawab dan pemerintah lemah di hadapan pemilik saham lainnya. Kemudian, BUMN sering berganti direktur dan komisaris BUMN namun ternyata tidak banyak mengubah kondisi BUMN. BUMN hanya dijadikan sapi perah, ajang bagi-bagi kekuasaan dan kue ekonomi bagi partai pendukung dan relawan pendukung Jokowi," kritiknya.

Seharusnya pemerintah Jokowi-Ma'ruf bersama Menteri BUMN Erick Thohir mengevaluasi terlebih dahulu BUMN yang bermasalah baik secara manajemen keuangan maupun tata kelola. Ia mendorong dilakukan audit kinerja BUMN, atau audit forensik, agar jelas kerugian-kerugian BUMN ini disengaja atau tidak. Setelah evaluasi, BUMN-BUMN dengan kinerja baik layak mendapatkan bantuan modal baru.

"Saat ini bukan saat yang tepat membayar hutang BUMN dan mungkin kebijakan lainnya yaitu memberikan pinjaman dana murah kepada korporasi besar dengan menggunakan uang berasal dari utang pemerintah. Lebih baik dana yang diberikan kepada korporasi besar langsung disalurkan kepada rakyat Indonesia yang terdampak langsung Covid-19. Bunga utang tahunan saja telah mencapai Rp 300 triliun pada tahun 2021. Kondisi ini semakin membebani APBN dan tentunya menjadi beban rakyat yang setiap tahun membayar pajak dan berbagai iuran yang kini genjar dipungut dan dinaikan oleh pemerintah," jelas ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri ini.(monitor.co.id/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2