Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banggar DPR
Banggar DPR dan Kemenkeu Berperan Terjadinya Suap
Wednesday 23 Nov 2011 13:40:48
 

I Nyoman Suisnaya (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta ikut bertanggung jawab atas kasus suap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang trasmigrasi. Pasalnya, kedua lembaga ini yang menyetujui pencairan dana yang menjadi awal terjadinya penyuapan tersebut.

“Mengapa hanya klien kami yang dipermasalahkan. Justru yang menjadi awal masalah ini adalah Kemenkeu dan Banggar yang berwenang menyetujui dana tersebut. Mereka adalah (Dirjen P2MKT Kemenakertrans) Djoko Sidik Pramono, (Wakil Ketua Banggar DPR) Tamsil Linrung, Ali Mudhori dan Sindu Malik yang memprakarsai untuk menggolkan anggaran melalui APBN-P 2011. Sama sekali bukan klien saya,” kata kuasa hukum terdakwa I Nyoman Suisnaya, Muriar Sitanggang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/11).

Persidangan perkara dugaan suap yang dipimpin majelis hakim Sudjatmiko ini, beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa Suisnaya. Sebelumnya, Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans yang telah dinonaktifkan itu, merasa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU Zet Todung Allo pada sidang pekan lalu.

Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan status Sindu Malik dan Ali Mudhori Cs yang tidak disangkutkan dalam dakwaan. Padahal, dalam dakwaan ini, penuntut umum menyebutkan nama Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Dirjen P4T Kemenakertrans Djamaluddin Malik Pribadi.

“Mengapa tidak memasukkan nama-nama lain seperti Sindu Malik Pribadi, Ali Mudhori, Iskandar Pasojo alias Acos, M Fauzi, dan Danny Nawawi? Nama-nama ini juga sangat berperan atas terjadinya penyuapan ini. Mereka ini merupakan penghubung ke mana saja uang itu harus diberikan,” kata Muriar Sitanggang.

Anehnya, lanjut dia, penuntut umum malah membebankan semuanya kepada terdakwa Nyoman Suisanaya. Padahal, pihak yang menentukan besaran dana program PPID itu bukanlah wewenang kliennya. “Mengapa hanya klien saya, Dadong dan Dharnawati yang dijerat. Padahal, kasus ini merupakan kesalahan berjamaah yang dilakukan banyak pihak. Dakwaan jaksa ini tidak jelas alias sumir,” imbuh Muriar

Setelah pihak terdakwa Nyoman Suisnaya membacakan eksepsi, hakim ketua Sudjatmiko menyakan sikap oenuntut umum. Jaksa Zet Todung pun menyatakan akan menampaikan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Nyoman Suisnaya tersebut. Akhirnya majleis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang untuk dilanjutkan pada Senin (28/11) pekan depan.

Usai persidangan tersebut, JPU Zet Todung Allo menyatakan, tudingan terdakwa Suisnaya itu masih harus dilengkapi dengan sejumlah alat bukti. Tidak cukup hanya sangkaan saja. Untuk menetapkan beberapa saksi tersebut sebagai tersangka, sangat tergantung pada perkembangan penyidikan dan persidangan. “Mana yang terbukti ikut terlibat, nanti tergantung fakta persidangan,” ujar dia.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2