JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta ikut bertanggung jawab atas kasus suap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang trasmigrasi. Pasalnya, kedua lembaga ini yang menyetujui pencairan dana yang menjadi awal terjadinya penyuapan tersebut.
“Mengapa hanya klien kami yang dipermasalahkan. Justru yang menjadi awal masalah ini adalah Kemenkeu dan Banggar yang berwenang menyetujui dana tersebut. Mereka adalah (Dirjen P2MKT Kemenakertrans) Djoko Sidik Pramono, (Wakil Ketua Banggar DPR) Tamsil Linrung, Ali Mudhori dan Sindu Malik yang memprakarsai untuk menggolkan anggaran melalui APBN-P 2011. Sama sekali bukan klien saya,” kata kuasa hukum terdakwa I Nyoman Suisnaya, Muriar Sitanggang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/11).
Persidangan perkara dugaan suap yang dipimpin majelis hakim Sudjatmiko ini, beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa Suisnaya. Sebelumnya, Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans yang telah dinonaktifkan itu, merasa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU Zet Todung Allo pada sidang pekan lalu.
Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan status Sindu Malik dan Ali Mudhori Cs yang tidak disangkutkan dalam dakwaan. Padahal, dalam dakwaan ini, penuntut umum menyebutkan nama Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Dirjen P4T Kemenakertrans Djamaluddin Malik Pribadi.
“Mengapa tidak memasukkan nama-nama lain seperti Sindu Malik Pribadi, Ali Mudhori, Iskandar Pasojo alias Acos, M Fauzi, dan Danny Nawawi? Nama-nama ini juga sangat berperan atas terjadinya penyuapan ini. Mereka ini merupakan penghubung ke mana saja uang itu harus diberikan,” kata Muriar Sitanggang.
Anehnya, lanjut dia, penuntut umum malah membebankan semuanya kepada terdakwa Nyoman Suisanaya. Padahal, pihak yang menentukan besaran dana program PPID itu bukanlah wewenang kliennya. “Mengapa hanya klien saya, Dadong dan Dharnawati yang dijerat. Padahal, kasus ini merupakan kesalahan berjamaah yang dilakukan banyak pihak. Dakwaan jaksa ini tidak jelas alias sumir,” imbuh Muriar
Setelah pihak terdakwa Nyoman Suisnaya membacakan eksepsi, hakim ketua Sudjatmiko menyakan sikap oenuntut umum. Jaksa Zet Todung pun menyatakan akan menampaikan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Nyoman Suisnaya tersebut. Akhirnya majleis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang untuk dilanjutkan pada Senin (28/11) pekan depan.
Usai persidangan tersebut, JPU Zet Todung Allo menyatakan, tudingan terdakwa Suisnaya itu masih harus dilengkapi dengan sejumlah alat bukti. Tidak cukup hanya sangkaan saja. Untuk menetapkan beberapa saksi tersebut sebagai tersangka, sangat tergantung pada perkembangan penyidikan dan persidangan. “Mana yang terbukti ikut terlibat, nanti tergantung fakta persidangan,” ujar dia.(mic/spr)
|