JAKARTA, Berita HUKUM - Keberadaan Museum Bahari berada di Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, tampak kian semrawut dan terkesan kumuh. Pasalnya, banyak bangunan warga dibangun berdempetan dengan museum.
“Iya memang benar, saat ini banyak bangunan warga justru dibangun berdempetan dengan museum," keluh Irfal, Kepala Seksi Edukasi dan Pameran Museum Bahari Irfal Guci, di Jakarta, Jumat (3/10).
Irfal mengatakan pihaknya berencana akan membebaskan lahan seluas 1.000 meter persegi demi kenyamanan para pengunjung. Diatas lahan tersebut rencananya sejumlah bangunan yang terdiri dari 8 Ruko dan 12 bangunan rumah tinggal akan dibebaskan oleh pihak pengelola.
Hal itu dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang bangunan cagar budaya dalam radius 20 meter dari dinding luar bangunan cagar budaya harus steril dari pemukiman.
Pihak pengelola Musim Bahari berencana untuk memperluas areal parkir. Pasalnya, sebagai bangunan cagar budaya yang banyak dikunjungi, areal parkir Museum Bahari saat ini hanya bisa menampung sekitar 8 kendaraan saja.
Pihaknya menargetkan pada tahun 2015 mendatang pembebasan lahan sudah dapat terealisasi. "Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan sekitar lahan," ungkap Irfal.(bhc/hsn) |