Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banjir
Banjir Rob Ancam Keberadaan Objek Vital
Thursday 08 Dec 2011 00:55:54
 

Keberadaan PLTU Muara Karang yang terancam akibat banjir rob (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dampak banjir air pasang laut (rob) di Jakarta, diduga akibat terus menurutnya permukaan tanah di kawasan utara. Hal ini tidak hanya membahayakan keberadaan warga, melainkan pula mengancam sejumlah objek vital milik pemerintah.

Salah satu objek vital yang terancam adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang di kawasan Pluit, Jakarta Utara. PLTU Muara Karang berdiri 1979 itu, setelah setelah 33 tahun beroperasi kini permukaan tanah di Muara Karang berada dua meter di bawah permukaan laut.

“Untuk menghindari masuknya air laut, kami meninggikan tanggul di sekitar bibir laut dan Sungai Karang yang bermuara di laut Jakarta. Tanggul ini dulu tingginya hanya satu meter, tapi sekarang sudah kami tingkatkan menjadi dua meter," kata Humas Unit Pembangkit Muara Karang, Bambang Satrio di Jakarta, Rabu (7/12).

Kekhawatiran muncul, lanjut dia, saat air laut masuk ke kawasan itu setinggi lutut orang dewasa pada 2007 lalu, ketika salah satu tanggul mengalami kerusakan. Namun peristiwa itu, untungnya tidak sampai membuat operasi PLTU Muara Karang berhenti.

“PLTU Muara Karang terhitung vital karena mampu mengalirkan daya hingga 1.000 megawatt dan melayani hampir seluruh wilayah Jakarta Pusat dan Barat. Diperkiarakan penurunan permukaan tanah di kawasan tempat unit pembangkit listrik Muara Karang setiap tahunnya mencapai 18 cm,” imbuh dia.

Sementara itu, anggota Konsorsium Jakarta Coastal Defence Strategy (JCDS) Heri Andreas menyatakan, ada empat hal yang mempengaruhi tingginya tingkat penurunan tanah di Jakarta. Berdasarkan kajian, ada dua faktor utama, yakni pengambilan air tanah secara berlebihan dan beban pembangunan gedung dalam jumlah besar.

"Ada empat faktor tapi yang dominan adalah pengambilan air tanah dan pembangunan gedung yang berlebihan. Bahkan, pantauan satelit menunjukkan penurunan tanah di sejumlah wilayah Jakarta tidak seragam. Kawasan seperti Muara Angke, Muara Baru dan, Cengkareng Barat arah bandara penurunannya sampai 15 cm per tahun," jelas dia.

Tanggul Raksasa
Sedangkan Pemerintah DKI Jakarta, sejauh ini masih berkonsentrasi membangun tanggul yang sifatnya sementara untuk mengurangi dampak penurunan tanah di kawasan Jakarta Utara. Sementara untuk jangka panjang mereka mengusulkan pembangunan tanggul raksasa atau giant sea wall, yangdibangun sepanjang 32 kilometer di kawasan utara Jakarta.

“Kami akan bangun tanggul raksasa setinggi tiga meter dan ini memang untuk jangka menengah. Kajian kelayakannya masih ada di Kementerian Pekerjaan Umum, karena memang waktu yang dibutuhkan tidak sebentar. Usulan pembangunannya disampaikan oleh Pemprov Jakarta dan ini diharapkan bisa bertahan lima puluh sampai seratus tahun lebih lah," kata Kadis Pekerjaan Umum DKI Jakarta Ery Basworo.

Menurut Erry, tanggul ini meniru banguna serupa di Amsterdam, Belanda. Tanggul ini tidak hanya berfungsi sebagai tanggul sebagai penahan air tapi juga bisa digunakan sebagai jembatan atau penampung air. Rencananya tanggul itu akan dibangun atas dana yang bersumber dari pemerintah provinsi Jakarta, pemerintah pusat, dan swasta. "Biayanya mungkin lebih dari Rp 50 triliun," imbuh dia.

Sejauh ini rencana tersebut mendapat kritikan dari pemerhati lingkungan yang menyarankan, agar pemerintah daerah Jakarta lebih berkonsentrasi untuk melakukan konservasi di wilayah Angke. Selain itu reklamasi untuk pendirian pondasi dikhawatirkan justru akan menimbulkan persoalan lingkungan baru tanpa perbaikan lingkungan di sekitarnya.(irw)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
  Komisi VIII Siap Bantu Pemkot Semarang Tangani Banjir
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2